Apa Itu Zakat ? Pengertian dan Jenis Zakat yang Harus Diketahui Umat Islam Ternyata Ada 2. Jangan Salah Paham

photo author
Masreal Bachrul Alam, Kalimantan Satu
- Sabtu, 2 September 2023 | 11:36 WIB
Ilustrasi Zakat (DOK. BAZNAS)
Ilustrasi Zakat (DOK. BAZNAS)

KALIMANTANSATU.COM - Bagi Umat Islam zakat adalah perintah. Zakat merupakan Rukun Islam yang keempat.

Zakat wajib hukumnya untuk orang yang mampu, sesuai ketentuan syariat Islam. 

Sebenarnya apa itu Zakat ? Apakah ada jenis-jenis Zakat yang ditunaikan oleh umat Islam?

Untuk lebih jelas terkait apa itu zakat, ada baiknya kita membaca pengertian zakat didalam artikel ini.

Baca Juga: 3 Bacaan Sholawat Jumat Pagi Penuh Berkah. Sholawat Adalah Salah Satu Amalan Jumat Bernilai Pahala

Apa itu Zakat ?

Dikutip Kalimantan Satu dari laman resmi BAZNAS, Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.

Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.

Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)

Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak.

Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.

Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).

Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu.

Menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Masreal Bachrul Alam

Sumber: BAZNAS

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X