Cara Pengajuan Legalisir Ijazah UT di https://aksi.ut.ac.id/legalisir ! Pahami Ketentuan Legalisir Ijazah UT

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Senin, 9 Oktober 2023 | 15:09 WIB
Ilustrasi ijazah UT  (aksi.ut.ac.id)
Ilustrasi ijazah UT (aksi.ut.ac.id)

KALIMANTANSATU.COM - Alumni Universitas Terbuka atau UT bisa melakukan pengajuan permohonan legalisir ijazah.

Selain itu, termasuk legalisir transkrip nilai UT secara online.

Pengajuan legalisir ijazah UT bisa dilakukan melalui laman aksi.ut.ac.id.

Namun, sebelum melakukan pengajuan, pahami dahulu ketentuan legalisir ijazah UT.

Sebagai informasi, Universitas Terbuka (UT) adalah Perguruan Tinggi Negeri ke-45 di Indonesia yang menyelenggarakan layanan pendidikan dengan sistem Pendidikan Tinggi Terbuka dan Jarak Jauh (PTJJ).

Makna terbuka adalah tidak ada pembatasan usia, tahun ijazah, masa belajar, waktu registrasi, dan frekuensi mengikuti ujian.

Batasan yang ada hanyalah bahwa setiap mahasiswa UT harus sudah menamatkan jenjang pendidikan menengah atas (SMA atau yang sederajat).

Sementara itu, istilah jarak jauh berarti pembelajaran tidak dilakukan secara tatap muka, melainkan menggunakan media, baik media cetak (modul) maupun non-cetak (audio/video, komputer/internet, siaran radio, dan televisi).

Baca Juga: Update Jadwal Tuton UT 2023.2 Ganjil Terbaru. Ada 8 Sesi Nih Gaes, Jangan Sampai Nggak Dapat Materi Kuliah UT

 

Cara Pengajuan Legalisir Ijazah UT

Berikut cara pengajuan legalisir ijazah UT dikutip Kalimantan Satu dari laman resmi UT :

1. Akses laman https://aksi.ut.ac.id/legalisir atau klik tautan berikut ini : LINK melalui HP atau laptop/desktop komputer

2. Masukkan NIM (Nomor Induk Mahasiswa)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Laman pengajuan legalisir ijazah UT

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X