KALIMANTANSATU.COM - Wakaf adalah suatu perbuatan hukum Islam yang mengalihkan kepemilikan suatu harta atau aset tertentu kepada kepentingan umum atau kegiatan amal secara permanen.
Artinya, harta atau aset yang diwakafkan tidak dapat dijual, dipindahtangankan, atau digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tujuan dari wakaf adalah untuk memberikan manfaat jangka panjang kepada masyarakat atau umat Islam.
Wakaf Menurut Imam Mahzab
1. Mahzab Abu Hanifah
Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap di wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Berdasarkan definisi itu maka pemilikan harta wakaf tidak lepas dari si wakif, bahkan ia dibenarkan menariknya kembali dan ia boleh menjualnya. Jika si wakif wafat, harta tersebut menjadi harta warisan buat ahli warisnya. Jadi yang timbul dari wakaf hanyalah “menyumbangkan manfaat”. Karena itu mazhab Hanafi mendefinisikan wakaf adalah : “Tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus tetap sebagai hak milik, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu pihak kebajikan (sosial), baik sekarang maupun akan datang”.
2. Mahzab Maliki
Mazhab Maliki berpendapat bahwa wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, namun wakat tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya. Perbuatan si wakif menjadi menfaat hartanya untuk digunakan oleh mustahiq (penerima wakaf), walaupun yang dimilikinya itu berbentu upah, atau menjadikan hasilnya untuk dapat digunakan seperti mewakafkan uang.
3. Mahzab Syafi'i dan Hambali
Baca Juga: Keutamaan Sholat Dhuha, Salah Satunya Pembuka Pintu Rezeki. Yuk Cari Tahu Sahabat !
Syafi’I dan Ahmad berpendapat bahwa wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan. Wakif tidak boleh melakukan apa saja terhadap harta yang diwakafkan, seperti : perlakuan pemilik dengan cara pemilikannya kepada yang lain, baik dengan tukaran atau tidak. Jika wakif wakaf, hart yang diwakafkan tersebut tidak dapat diwarisi oleh warisnya. Wakif menyalurkan menfaat harta yang diwakafkannnya kepada mauquf’alaih (yang diberi wakaf) sebagai sedekah yang mengikat, dimana wakif tidak dapat melarang penyaluran sumbangannya tersebut. Apabila wakif melarangnya, maka Qadli berhak memaksa agar memberikannya kepada mauquf’alaih. Karena itu mazhab Syafi’i mendefinisikan wakaf adalah : “tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus sebagai milik Allah SWT, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu kebajikan (sosial)”.
Rukun dan syarat wakaf Ada empat rukun yang mesti dipenuhi dalam berwakaf. Pertama, orang yang berwakaf (al-waqif). Kedua, benda yang diwakafkan (al-mauquf). Ketiga, orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi). Keempat, lafadz atau ikrar wakaf (sighah).
Wakaf merupakan salah satu bentuk amalan kebajikan dalam Islam yang sangat dianjurkan.
Artikel Terkait
Cara Berdoa yang Baik dan Benar Sesuai Tuntunan, Amalkan Ya Sahabat !
Tempat dan Waktu yang Baik Untuk Berdoa Agar Doa Kita Cepat di Kabulkan, Kapankah Itu ?
Kandungan Surah Al -fatihah, Surah Pertama Dalam Al Quran yang Berisi Akidah hingga Kisah - Kisah
Kandungan Surah Al - Ikhlas, Surah yang Menjelaskan Tentang Tauhid
Kandungan Surah Al - Falaq, Surah yang Berisi Doa dan Permohohan Dari Berbagai Kejahatan Makhluk