Persyaratan SNBP 2024 Berdasarkan Portal SNPMB ! Sahabat Generasi Emas, Jangan Keliru Agar Tidak Gagal saat Ikut Seleksi

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Sabtu, 13 Januari 2024 | 07:16 WIB
Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi 2024 (SNBP 2024) (Prod. Kalimantansatu.com)
Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi 2024 (SNBP 2024) (Prod. Kalimantansatu.com)

3. Sekolah harus memiliki Akun SNPMB Sekolah Untuk pengisian PDSS. Siswa harus memiliki Akun SNPMB Siswa untuk pendaftaran SNBP. Registrasi Akun SNPMB Sekolah dan registrasi Akun SNPMB Siswa dilakukan di Portal SNPMB

4. Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), memiliki prestasi unggul, dan rekam jejak prestasi akademik di PDSS.

5. Siswa yang akan mendaftar SNBP disarankan membaca informasi persyaratan program studi pilihan pada laman PTN yang dituju.

6. Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024, SNBP 2023 dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak dapat mendaftar UTBK-SNBT 2024.

7. Siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024 tidak dapat mendaftar seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun.

Baca Juga: Jika Tidak Lolos SNBP Apakah Bisa Ikut SNBT 2024 ? Buat Antisipasi, Kamu Harus Tahu agar Bisa Melakukan Alternatif Jika Gagal Lulus SNBP 2024

Persyaratan Siswa Eligible SNBP 2024

1. Merupakan siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir (kelas XII) pada tahun 2024 yang memiliki prestasi unggul.

2. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS.

4. Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS.

5. Wajib mengunggah Portofolio bagi yang memilih program studi Bidang Seni & Olahraga.

6. Memiliki Kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.

7. Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN.

Baca Juga: Download Daftar Mata Pelajaran Pendukung SNBP Kemendikbud PDF 2024 Rumpun Humaniora, Rumpun Ilmu Sosial dan Lainnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Portal SNPMB

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X