Perlu diketahui bahwa bidang keahlian yang ditempuh peserta didik pada program PPG harus sesuai dengan jenjang pendidikan serta mata pelajaran yang akan diampu.
Adapun kualifikasi PPG adalah:
(1) Kualifikasi akademik calon peserta didik program PPG adalah sebagai berikut:
a. S1 Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
b. S1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
c. S1/DIV Nonkependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
d. S1/DIV Nonkependidikan serumpun dengan program pendidikanr profesi yang akan ditempuh;
e. S1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD atau SD.
Calon peserta program PPG yang memiliki kualifikasi akademik di atas harus mengikuti dan lulus matrikulasi.
(Tim Kalimantan Satu 02)