Gelar GR Itu Apa ? Kamu Wajib Tahu Apa itu Gelar GR, Tujuan PPG dan Kualifikasi PPG Sesuai Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013

photo author
Tim Kalimantan Satu 02, Kalimantan Satu
- Minggu, 14 Januari 2024 | 11:13 WIB
Ilustrasi guru mengajar murid  (Pixabay/Sasint)
Ilustrasi guru mengajar murid (Pixabay/Sasint)

Perlu diketahui bahwa bidang keahlian yang ditempuh peserta didik pada program PPG harus sesuai dengan jenjang pendidikan serta mata pelajaran yang akan diampu.

Adapun kualifikasi PPG adalah:

(1) Kualifikasi akademik calon peserta didik program PPG adalah sebagai berikut:

a. S1 Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;

b. S1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;

c. S1/DIV Nonkependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;

d. S1/DIV Nonkependidikan serumpun dengan program pendidikanr profesi yang akan ditempuh;

e. S1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD atau SD.

Calon peserta program PPG yang memiliki kualifikasi akademik di atas harus mengikuti dan lulus matrikulasi.

(Tim Kalimantan Satu 02)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013

Tags

Rekomendasi

Terkini

X