Apa Maksud Jumlah Tanggungan Orang Tua Dalam SNBP 2024 ? Sudah Dibuka Nih, Cek Pendaftaran SNBP 2024 Sampai Kapan

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Kamis, 15 Februari 2024 | 20:17 WIB
Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi 2024 (SNBP 2024) (Prod. Kalimantansatu.com)
Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi 2024 (SNBP 2024) (Prod. Kalimantansatu.com)

Jika anggota dalam Kartu Keluarga sama, namun dalam posisi yang bekerja atau yang berpenghasilan adalah ayah dan anak pertama, maka jumlah tanggungan orang tua adalah dua orang.

Dua orang itu yakni Ibu dan anak kedua.

Bagaimana sudah paham, kan Sahabat Generasi Emas Kalimantan Satu ?

Ketentuan Umum SNBP 2024

  1. SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non akademik siswa. Rapor yang digunakan adalah sebagai berikut:
    • semester satu sampai dengan semester lima bagi SMA/SMK/MA dengan masa belajar tiga tahun; atau
    • semester satu sampai dengan semester tujuh bagi SMK dengan masa belajar empat tahun.
    Adapun prestasi akademik maupun non akademik siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik.
  2. Sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar.
  3. Sekolah harus memiliki Akun SNPMB Sekolah Untuk pengisian PDSS. Siswa harus memiliki Akun SNPMB Siswa untuk pendaftaran SNBP. Registrasi Akun SNPMB Sekolah dan registrasi Akun SNPMB Siswa dilakukan di Portal SNPMB
  4. Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), memiliki prestasi unggul, dan rekam jejak prestasi akademik di PDSS.
  5. Siswa yang akan mendaftar SNBP disarankan membaca informasi persyaratan program studi pilihan pada laman PTN yang dituju.
  6. Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024, SNBP 2023 dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak dapat mendaftar UTBK-SNBT 2024.
  7. Siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024 tidak dapat mendaftar seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun.

Persyaratan Siswa Pendaftar (Siswa Eligible)

1. Merupakan siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir (kelas XII) pada tahun 2024 yang memiliki prestasi unggul.

2. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS.

4. Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS.

5. Wajib mengunggah Portofolio bagi yang memilih program studi Bidang Seni & Olahraga.

6. Memiliki Kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.

7. Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN.

Jadwal SNBP 2024

Pengumuman Kuota Sekolah : 28 Desember 2023

Masa Sanggah Kuota Sekolah : 28 Desember 2023 – 17 Januari 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Portal SNPMB

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X