Daftar Mata Kuliah PPG Prajabatan 2024 Lengkap ! Ternyata, Ada 3 Struktur Kurikulum PPG Prajabatan 2024

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Kamis, 18 April 2024 | 13:45 WIB
Ilustrasi guru mengajar di sekolah (Kalimantansatu.com)
Ilustrasi guru mengajar di sekolah (Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM - Ada baiknya kamu mengetahui struktur kurikulum PPG Prajabatan 2024.

Sebagai informasi tambahan, kami sajikan daftar mata kuliah PPG Prajabatan 2024 di dalam artikel ini.

Saat ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali mengundang Putra/Putri terbaik bangsa yang memiliki minat, bakat, dan panggilan jiwa menjadi guru untuk mengikuti seleksi calon Mahasiswa Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Tahun 2024.

Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 berlangsung pada 4 April-15 Mei 2024.

Baca Juga: Cara Daftar PPG Prajabatan 2024 di Link https //ppg.kemdikbud.go.id login ! Ada Hal yang Harus Kamu Perhatikan agar Tidak Gagal saat Pendaftaran

Perlu diketahui, struktur kurikulum PPG Prajabatan 2024 terbagi menjadi tiga, yakni :

1. Mata Kuliah Inti

Mata kuliah yang wajib diambil oleh calon guru dan harus lulus sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan kelulusan program PPG Prajabatan.

2. Mata Kuliah Selektif

Mata kuliah yang dipilih oleh calon guru dari sejumlah pilihan yang disediakan oleh perguruan tinggi penyelenggara program PPG Prajabatan.

Mata kuliah pilihan selektif berasal dari daftar mata kuliah pilihan PPG Prajabatan yang ditetapkan secara nasional.

3. Mata Kuliah Elektif

Mata kuliah pilihan elektif adalah mata kuliah yang dipilih oleh calon guru dari sejumlah pilihan yang disediakan oleh perguruan tinggi penyelenggara program PPG Prajabatan.

Mata kuliah pilihan elektif dapat berasal dari daftar mata kuliah pilihan program PPG Prajabatan secara nasional, atau dari mata kuliah pilihan yang dikembangkan perguruan tinggi secara mandiri.

Baca Juga: 3 Tahap Seleksi PPG Prajabatan 2024 Apa Saja ? Bagi yang Mendaftar, Harus Paham Untuk Persiapan Tes

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X