Cara Cek Linieritas PPG Prajabatan 2024 Lewat HP di Link https ppg kemdikbud go id linieritas ppg prajabatan

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Kamis, 18 April 2024 | 14:09 WIB
Cara melihat linieritas PPG Prajabatan 2024 (Kalimantansatu.com)
Cara melihat linieritas PPG Prajabatan 2024 (Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM - Dalam rangka percepatan pemenuhan kebutuhan guru pada beberapa bidang studi pada jenjang sekolah dasar dan menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK).

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali mengundang Putra/Putri terbaik bangsa yang memiliki minat, bakat, dan panggilan jiwa menjadi guru untuk mengikuti seleksi calon Mahasiswa Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Tahun 2024.

Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 berlangsung pada 4 April-15 Mei 2024.

Sebelum mendaftar online, pastikan linieritas Program Studi S-1/D-IV dengan bidang studi PPG sesuai agar pendaftaran PPG Prajabatan 2024 lancar.

Pasalnya, langkah ini harus diisi secara tepat dan benar saat verifikasi data kemahasiswaan dan linieritas Program Studi secara sistem.

Baca Juga: Daftar Mata Kuliah PPG Prajabatan 2024 Lengkap ! Ternyata, Ada 3 Struktur Kurikulum PPG Prajabatan 2024

Jika dinyatakan valid/linier, maka pendaftar dapat melanjutkan ke proses pembayaran biaya pendaftaran seleksi.

Sedangkan, jika tidak valid/linier, maka proses pendaftaran tidak dapat dilanjutkan.

Berikut ini cara cek linieritas PPG Prajabatan 2024 :

1. Akses website https://ppg.kemdikbud.go.id/linieritas/ppg-prajabatan.

2. Masukkan prodi S-1 atau D-IV kamu, lalu klik CEK

3. Selanjutnya, pada layar akan ditampilkan prodi PPG Prajabatan yang linear dengan prodi kamu

4. Apabila telah muncul,  pilih prodi PPG Prajabatan sesuai dengan prodi kamu

Kamu bisa cek linieritas PPG Prajabatan 2024 melalui link berikut ini : LINK

Semoga bermanfaat, Sahabat Generasi Emas Kalimantan Satu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X