Aturan Domisili PPDB Jogja 2024 / PPDB DIY 2024 Ini Wajib Diketahui oleh Calon Peserta Didik Baru dan Orang Tua/Wali Murid

photo author
Mas Abo Real, Kalimantan Satu
- Senin, 3 Juni 2024 | 20:46 WIB
PPDB Jogja 2024 SMA dan SMK (Kalimantansatu.com)
PPDB Jogja 2024 SMA dan SMK (Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM, YOGYAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah kegiatan penerimaan calon peserta didik baru yang memenuhi syarat untuk memperoleh pendidikan di sekolah jenjang berikutnya.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam jaringan/online adalah sistem penerimaan peserta didik baru pada SMAN dan SMKN dengan proses entri memakai sistem database, seleksi dan hasil seleksi otomatis oleh komputer yang selanjutnya disebut PPDB dalam jaringan/online.

Untuk masyarakat Yogyakarta, ada aturan domisili PPDB Jogja 2024/PPDB DIY 2024 yang harus diketahui.

Baca Juga: Cara Mengatasi Data Kependudukan Tidak Ditemukan atau Data Salah di Website PPDB Jogja 2024 / PPDB DIY 2024

Berikut ini sejumlah aturan yang harus dipenuhi :

1. Calon peserta didik baru terdaftar dalam satu kartu keluarga (yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB) dengan Orang Tua/Wali calon peserta didik dengan ketentuan:

a. Status hubungan dalam keluarga calon peserta didik baru yaitu anak atau cucu; dan/atau

b. Nama Orang Tua/Wali dan calon peserta didik baru tercantum sebagai anggota keluarga pada kartu keluarga dimana nama orang tua/wali calon peserta didik baru haru sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau akta perwalian yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB.

2. Jika calon peserta didik baru berstatus famili lain, Kartu Keluarga dapat digunakan dengan kondisi:

- Jika orang tua calon peserta didik telah meninggal dunia, hal ini harus dibuktikan dengan status almarhum/almarhumah pada kolom orang tua di kartu keluarga atau dengan surat keterangan kematian atau akta kematian.

- Jika orang tua calon peserta didik telah bercerai, hal ini harus dibuktikan dengan akta perceraian yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

- Jika calon peserta didik baru masuk dalam kartu keluarga saudara kandungnya, hal ini harus dibuktikan dengan nama orang tua yang sama dengan nama orang tua kepala keluarga.

Baca Juga: Cara Cek NIK Domisili PPDB Jogja 2024 di Link https://verifikasi-ppdb.jogjaprov.go.id

Apabila calon peserta didik baru ikut eyang/simbah apakah boleh mengikuti PPDB dengan Zonasi eyang/simbah ?

Selama status hubungan siswa dalam Kartu Keluarga eyang/simbah adalah cucu, dan Kartu Keluarga tersebut diterbitkan lebih dari 1 (satu) tahun, maka siswa tersebut dapat mengikuti zonasi eyang/simbah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mas Abo Real

Sumber: Laman Resmi PPDB DIY 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X