Mau Legalisir Ijazah UT ? Bisa Online, Ini Cara dan Persyaratannya Sob

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Rabu, 19 Maret 2025 | 05:03 WIB
Ilustrasi ijazah UT  (aksi.ut.ac.id)
Ilustrasi ijazah UT (aksi.ut.ac.id)

KALIMANTANSATU.COM - Ikuti panduan cara legalisir ijazah UT dan ketentuannya 

Alumni Universitas Terbuka (UT) bisa melakukan pengajuan permohonan legalisir ijazah secara online, termasuk legalisir transkrip nilai UT.

Pengajuan legalisir ijazah UT bisa dilakukan melalui laman aksi.ut.ac.id.

Namun, sebelum melakukan pengajuan, pahami dahulu ketentuan legalisir ijazah UT.

Sebagai informasi, Universitas Terbuka (UT) adalah Perguruan Tinggi Negeri ke-45 di Indonesia yang menyelenggarakan layanan pendidikan dengan sistem Pendidikan Tinggi Terbuka dan Jarak Jauh (PTJJ).

Baca Juga: Kalender Akademik UT 2025 S1 atau Kaldik UT 2025 Lengkap ! Cek Kapan Tanggal Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur RPL dan Non RPL Gaes

Makna terbuka adalah tidak ada pembatasan usia, tahun ijazah, masa belajar, waktu registrasi, dan frekuensi mengikuti ujian.

Batasan yang ada hanyalah bahwa setiap mahasiswa UT harus sudah menamatkan jenjang pendidikan menengah atas (SMA atau yang sederajat).

Sementara itu, istilah jarak jauh berarti pembelajaran tidak dilakukan secara tatap muka, melainkan menggunakan media, baik media cetak (modul) maupun non-cetak (audio/video, komputer/internet, siaran radio, dan televisi).

Cara Legalisir Ijazah UT

Berikut cara pengajuan legalisir ijazah UT dikutip Kalimantan Satu dari laman resmi UT :

1. Akses laman https://aksi.ut.ac.id/legalisir atau klik tautan berikut ini : LINK melalui HP atau laptop/desktop komputer

2. Masukkan NIM (Nomor Induk Mahasiswa)

3. Masukkan Tanggal Lahir

4. Masukkan Angka Penjumlahan dengan benar. Misal, 15+3 maka hasilnya adalah 18. Ketik 18

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X