Pastikan bahwa calon peserta didik melakukan cek NIK pada tanggal 22 Mei 2024 sampai dengan 6 juni 2024 untuk memastikan siswa sudah terdata dalam domisili yg benar.
Apakah nama orang tua calon peserta didik baru yang tercantum sebagai anggota keluarga dalam kartu keluarga harus nama kedua orang tua? Atau boleh salah satu saja?
Salah satu orang tua tercantum dalam Kartu Keluarga sebagai anggota keluarga sudah dapat diakui.
Akan tetapi Kartu Keluarga tersebut wajib diterbitkan 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB (atau paling lambat 30 Juni 2023).
Bagaimana jika status siswa Famili Lain ?
Apabila status siswa famili lain dan tidak berada dalam KK orang tua kandung atau kakek/nenek dan tidak memenuhi persyaratan kondisi khusus (orang tua tidak meninggal dan orang tua tidak bercerai) maka siswa dapat mengikuti PPDB melalui domisili orang tua.
Siswa dapat mengajukan perubahan data domisili dengan alasan “kembali ke KK orang tua/wali yang sah” pada tanggal 22 Mei sampai dengan 6 Juni 2024 secara online melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id di Tahap Verifikasi.
Siswa tidak perlu mengajukan perubahan domisili ke Dinas Dukcapil karena perubahan domisili ini hanya akan digunakan untuk keperluan PPDB online.
(*)