KALIMANTANSATU.COM - Khusus untuk yang hendak ikut PPDB Jogja 2024 atau PPDB DIY 2024, ada panduan verifikasi dan input data yang harus kamu ketahui.
Salah satunya pengajuan perubahan data kependudukan.
Nah, tahapan ini dikhususkan bagi calon peserta didik yang data kependudukannya tidak ditemukan saat cek NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Kemudian, jika kamu berada pada KK (Kartu Keluarga) orang lain tanpa bukti pendukung/alasan yang sah, dan akan mengajukan untuk kembali ke alamat KK orang tua/wali.
Sebagai informasi, Cek NIK digunakan oleh calon peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah DIY untuk memastikan data kependudukan calon peserta didik, sesuai dengan database kependudukan satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB Online tahun 2024.
Jika calon peserta didik berada pada KK orang lain yang bukan orang tua kandung/wali yang sah dan tidak benar-benar bertempat tinggal di alamat domisili KK tersebut dengan bukti yang sah, maka wajib melakukan Pengajuan Perubahan Data Kependudukan untuk kembali ke alamat sesuai KK orang tua/wali yang sah.
Proses perubahan dilakukan di laman VERIFIKASI melalui menu Pengajuan Perubahan Data Kependudukan.
Calon peserta didik tidak diperkenankan datang ke Dinas DUKCAPIL Kab/Kota.
Perlu diketahui, perubahan ini hanya berlaku untuk proses PPDB Online ini.
Berikut ini cara melakukan pengecekan NIK dan pengajuan perubahan data kependudukan:
1. Klik tombol CEK NIK. (LINK)
2. Masukkan Nama (sesuai penulisan nama dalam Kartu Keluarga), NIK Anda, dan kode captcha yang tampil. Klik tombol CEK.
3. Cek data Anda apakah muncul atau tidak.