Cara Pengajuan Perubahan Data Kependudukan PPDB Jogja 2024 atau PPDB DIY 2024 di https verifikasi ppdb jogjaprov go id

photo author
Mas Abo Real, Kalimantan Satu
- Selasa, 11 Juni 2024 | 20:17 WIB
Cek NIK PPDB Jogja 2024 atau PPDB DIY 2024 (Kalimantansatu.com)
Cek NIK PPDB Jogja 2024 atau PPDB DIY 2024 (Kalimantansatu.com)

4. Jika data muncul dan sesuai, maka proses Cek NIK selesai. Gunakan data domisili tersebut untuk proses PPDB selanjutnya.

5. Jika data NIK tidak ditemukan, silahkan login/daftar akun dan ajukan perubahan data kependudukan. (LINK)

6. Jika sudah login, lengkapi PROFIL Anda dan unggah file ijazah/SKL/ Kartu Pelajar serta Kartu Keluarga dalam format PDF dengan ukuran maksimal 2MB.

7. Klik menu Pengajuan Perubahan Data Kependudukan.

8. Isi data dan unggah file yang dibutuhkan.

9. Status pengajuan wajib dipantau melalui halaman Dashboard.

10. Panitia PPDB akan memberikan informasi perihal data kependudukan Anda yang benar dan dapat digunakan dalam proses Pendaftaran dan Seleksi Online PPDB. Data kependudukan ini berdasarkan cut off data Dukcapil satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB Online.

Catatan : Calon Peserta Didik yang tidak memerlukan layanan verifikasi prestasi, afirmasi dan perpindahan tugas ortu/wali, pendataan radius, perubahan data domisili, serta input data lulusan luar DIY atau lulusan sebelum tahun 2024, TIDAK perlu membuat akun di laman ini. Silahkan langsung mendaftar di laman ppdb.jogjaprov.go.id pada bagian TAHAP PENDAFTARAN DAN SELEKSI ONLINE mulai tanggal 13 Juni 2024 .

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mas Abo Real

Sumber: Dikpora DIY

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X