4. Jika data muncul dan sesuai, maka proses Cek NIK selesai. Gunakan data domisili tersebut untuk proses PPDB selanjutnya.
5. Jika data NIK tidak ditemukan, silahkan login/daftar akun dan ajukan perubahan data kependudukan. (LINK)
6. Jika sudah login, lengkapi PROFIL Anda dan unggah file ijazah/SKL/ Kartu Pelajar serta Kartu Keluarga dalam format PDF dengan ukuran maksimal 2MB.
7. Klik menu Pengajuan Perubahan Data Kependudukan.
8. Isi data dan unggah file yang dibutuhkan.
9. Status pengajuan wajib dipantau melalui halaman Dashboard.
10. Panitia PPDB akan memberikan informasi perihal data kependudukan Anda yang benar dan dapat digunakan dalam proses Pendaftaran dan Seleksi Online PPDB. Data kependudukan ini berdasarkan cut off data Dukcapil satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB Online.
Catatan : Calon Peserta Didik yang tidak memerlukan layanan verifikasi prestasi, afirmasi dan perpindahan tugas ortu/wali, pendataan radius, perubahan data domisili, serta input data lulusan luar DIY atau lulusan sebelum tahun 2024, TIDAK perlu membuat akun di laman ini. Silahkan langsung mendaftar di laman ppdb.jogjaprov.go.id pada bagian TAHAP PENDAFTARAN DAN SELEKSI ONLINE mulai tanggal 13 Juni 2024 .
(*)