IHSG Bergejolak Setelah Pengumuman Rebalancing MSCI 2026 ! Menko Airlangga Hartarto Beberkan Langkah Demutualisasi BEI, Satu Diantaranya Free Float

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Sabtu, 31 Januari 2026 | 10:11 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan Keterangan Pers di Wisma Danantara, Jumat (30/1/2026). (Kalimantansatu.com/Dok. Danantara Indonesia)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan Keterangan Pers di Wisma Danantara, Jumat (30/1/2026). (Kalimantansatu.com/Dok. Danantara Indonesia)

KALIMANTANSATU.COM - Pemerintah Republik Indonesia terus melakukan pemantauan secara mendalam, khususnya terkait koreksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pasca pengumuman kebijakan pembekuan rebalancing IHSG oleh MSCI Inc. pada 28 Januari 2026.

Pengumuman MSCI itu juga diikuti dengan penyesuaian peringkat saham Indonesia oleh sejumlah lembaga keuangan global, diantaranya UBS dan Goldman Sachs.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan hingga saat ini, kondisi fundamental perekonomian nasional masih tetap kokoh dengan ditopang oleh koordinasi kebijakan fiskal dan moneter yang terjaga, stabilitas makroekonomi yang solid, serta kinerja korporasi yang secara umum masih baik.

Tekanan yang terjadi pada IHSG bersifat sementara dan tidak mencerminkan fundamental ekonomi maupun kualitas emiten secara keseluruhan.

“Menanggapi perkembangan tersebut, Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas dan kredibilitas pasar modal Indonesia melalui serangkaian langkah strategis dan terukur,” ungkap Airlangga Hartarto saat menyampaikan Keterangan Pers di Wisma Danantara, Jumat (30/1/2026).

Baca Juga: 4 Pejabat OJK Mundur Imbas IHSG Trading Halt Pasca Pengumuman MSCI ! Mirza Adityaswara Susul Mahendra Siregar, Inarno Djajadi & Aditya Jayaantara

Untuk menjaga stabilitas dan kredibilitas pasar modal nasional, lanjut dia, Pemerintah melakukan percepatan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan target penyelesaian Peraturan Pemerintah pada Q1-2026.

Transformasi tersebut akan mengubah struktur BEI dari organisasi berbasis keanggotaan menjadi perseroan terbatas, sehingga memperkuat independensi, profesionalisme, dan tata kelola bursa, sekaligus meminimalkan potensi benturan kepentingan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Peningkatan Free Float

Di sisi lain, kata Airlangga, Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI juga memperkuat tata kelola dan keterbukaan informasi publik di pasar modal.

Langkah tersebut ditempuh melalui rencana peningkatan batas minimum free float bagi emiten berkapitalisasi besar dari 7,5% menjadi 15% guna meningkatkan likuiditas dan kualitas pembentukan harga, serta merespons perhatian investor global terhadap aksesibilitas pasar Indonesia.

Peningkatan batas free float tersebut akan diiringi penguatan transparansi, untuk memastikan tidak ada praktik perdagangan terkoordinasi yang memanipulasi harga yang mengganggu pembentukan harga wajar.

Baca Juga: Dirut BEI Iman Rachman Mundur, Apa Ada Kaitannya Dengan Imbas MSCI dan Gejolak IHSG ?

Sebagai perbandingan, batas free float di sejumlah bursa utama dunia berada pada kisaran 10–25%, diantaranya Bursa Malaysia dan Hong Kong sebesar 25%, Bursa Jepang 25%, Thailand 15%, Singapura 10%, Filipina 10%, dan London Stock Exchange 10%.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X