Membongkar Dugaan Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar ! 95 Petani Diminta Menandatangani Dokumen Kosong untuk Total Pinjaman Rp12,4 Miliar

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Selasa, 2 Juni 2026 | 20:57 WIB
ILUSTRASI LOGO BSI - Membongkar Dugaan Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar ! 95 Petani Diminta Menandatangani Dokumen Kosong untuk Total Pinjaman Rp12,4 Miliar (Kalimantansatu.com)
ILUSTRASI LOGO BSI - Membongkar Dugaan Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar ! 95 Petani Diminta Menandatangani Dokumen Kosong untuk Total Pinjaman Rp12,4 Miliar (Kalimantansatu.com)

Baca Juga: Kini Kamu Bisa Dukung Kalimantansatu.com Lewat Traktir Kopi, Fitur Sederhana yang Bikin Semakin Dekat Dengan Pembaca Lintas Generasi

KALIMANTANSATU.COM – 95 petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, tercatat sebagai penerima pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) senilai Rp12,4 miliar dalam perkara dugaan korupsi yang kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang perdana, dikutip Kilat.com (Mitra Promedia Group) pada Minggu 31 Mei 2026, para petani disebut diminta menandatangani dokumen kosong saat proses akad pembiayaan.

JPU juga menduga setelah dana dicairkan, buku tabungan, kartu ATM hingga PIN milik nasabah dikumpulkan oleh pihak perusahaan yang menjadi mitra penyaluran pembiayaan.

Baca Juga: Jangan Sampai Nyangkut ! Pahami 5 Kesalahan Umum saat Membaca Running Trade Saham, Day Trader dan Scalper Wajib Tahu Nih

Kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9.564.522.131,71 itu kini memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor Palembang.

Tiga orang duduk di kursi terdakwa. Mereka adalah Syaifudin alias Udin, mantan Micro Relationship Manager (MRM) BSI KCP Tulang Bawang Unit II, Sapriyadi Susanto selaku pengelola PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM), serta Liswan selaku Sekretaris PT KIM.

Dalam sidang perdana yang digelar pada 21 Mei 2026, ketiga terdakwa memilih tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa.

Dengan tidak adanya eksepsi, perkara langsung berlanjut ke tahap pembuktian yang akan menghadirkan puluhan saksi dan sejumlah ahli.

Baca Juga: Seskab Teddy Indra Wijaya Jawab Kritik Dino Patti Djalal Terkait Kunjungan Kerja Luar Negeri Prabowo, Jelaskan Manfaat Nyata bagi Bangsa

Bermula dari Program Kemitraan

Perkara ini berawal dari program pembiayaan yang ditujukan kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira pada periode 2022 hingga 2023.

Dalam laporan persidangan, JPU mengungkap bahwa PT Karomah Ilahi Mandira mengajukan diri sebagai avalist atau penjamin pembiayaan KUR bagi para petani tambak.

Namun, meski diduga tidak memenuhi sejumlah persyaratan administrasi penting, pengajuan tersebut tetap memperoleh persetujuan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X