KALIMANTANSATU.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah akan memberikan penjelasan secara transparan kepada pelaku usaha mengenai mekanisme aturan baru ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) sebelum kebijakan tersebut diterapkan pada 1 Juni 2026.
Airlangga mengatakan langkah tersebut dilakukan agar pelaku usaha memahami mekanisme aturan baru dengan jelas sekaligus meredakan kekhawatiran di kalangan dunia usaha.
"Nanti akan ada penjelasan kepada para investor, sehingga sebelum 1 Juni nanti para pelaku sudah bisa mengetahui," jelas Airlangga ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (21/5/2026).
Aturan baru tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor SDA yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (20/5/2026).
Melalui aturan tersebut, pemerintah berupaya memperkuat kontrol dan pengawasan terhadap ekspor serta devisa hasil ekspor (DHE) komoditas SDA strategis sekaligus menutup celah praktik kecurangan ekspor.
Berdasarkan beleid tersebut, ekspor tiga komoditas strategis, yakni batu bara, minyak kelapa sawit, dan paduan besi, wajib dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal.
Selanjutnya, hasil penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN kepada pelaku usaha terkait.
Airlangga mengatakan pemerintah akan mulai menerapkan aturan tersebut pada 1 Juni 2026 sebagai tahap awal implementasi atau masa transisi, yang direncanakan berlangsung selama tiga bulan hingga 31 Agustus 2026.
Pada tahap tersebut, transaksi ekspor masih akan dilakukan langsung oleh perusahaan dengan pembeli, namun dokumentasi ekspor akan dilakukan oleh BUMN ekspor, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Setelah itu, mulai 1 September 2026, pemerintah akan memasuki tahap kedua implementasi, di mana seluruh proses transaksi ekspor, mulai dari kontrak hingga pembayaran, akan dilakukan sepenuhnya oleh DSI.
Airlangga berharap masa transisi tersebut tidak mengganggu aktivitas dunia usaha.
Ia juga mengatakan pemerintah akan terus menyempurnakan mekanisme ekspor baru selama periode transisi berlangsung.
Artikel Terkait
Skandal Dugaan KPR Fiktif di BTN Karawang Menyeruak ! 481 Debitur Diduga Terlibat Praktik 'Pinjam Nama' hingga Manipulasi Data, Developer Terseret
Indonesia Creative Cities Network Buka Open Submission Festival Kreatif ICCN 2026, Apa Tujuannya dan Bagaimana Cara Daftar ?
Jelang Sensus Ekonomi 2026, BPS Banten Gandeng Forum Ekraf Banten untuk Perkuat Data Ekonomi Kreatif
Terbukti Tahan Panas dan Senyapkan Bising saat Hujan, Atap Alduro jadi Pilihan Program Bedah Rumah Pemkot Yogyakarta Perbaiki Hunian Warga
BPK Bongkar Potensi Kerugian Negara Rp1,3 T Gegara KPR BTN Bermasalah ! Periksa Penyaluran KPR Simple Perumahan yang Melibatkan PT BAS
Ratusan Karyawan Alfamart Demo di Kantor Bupati Lombok Tengah NTB, Cemaskan Potensi PHK Setelah Penutupan 25 Gerai Ritel
Muncul Klaim 890.000 Akses hingga 4,9 Juta Data Nasabah BCA Diduga Bocor di Dark Web ! Picu Risiko Penipuan Digital bagi Pengguna Mobile Banking
Dorong Ketahanan Ekonomi Masyarakat, Indonesia Financial Group (IFG) Hadir di Jogja Financial Festival 2026
Kembangkan Sistem Ekraf Terintegrasi, Komite Ekraf Pati Bangun Kolaborasi Hexahelix dengan Perguruan Tinggi
Update Dugaan Skandal Pemalsuan Dokumen di Kasus Ekspor SDA, Kini Menkeu Purbaya Kantongi 10 Perusahaan Eksportir Sawit