ekonomi-bisnis

Satgas PKH Diminta Turun Tangan ! Kelompok Pegiat Anti Korupsi Endus Aroma Pelanggaran Hukum Pada Proses Lahan Kompensasi PT BSI

Sabtu, 28 Februari 2026 | 18:43 WIB
Kelompok pegiat anti korupsi yang dikoordinatori oleh Ance Prasetyo membedah tumpukan dokumen legalitas PT BSI selaku pengelola tambang emas tumpang Pitu Banyuwangi.

Aturan tersebut jelas melarang pengalihan IUP kepada badan usaha yang sahamnya tidak dimiliki minimal 51% oleh pemegang IUP asal.

​Diketahui, dengan total persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan seluas kurang lebih 994,70 hektar, PT BSI diwajibkan menyediakan lahan kompensasi dengan rasio 1:2.

Namun, dengan ditemukannya dugaan pelanggaran prosedur tata batas di hampir seluruh titik lahan kompensasi (Bondowoso dan Sukabumi), legitimasi atas kewajiban tersebut kini berada di ujung tanduk.

Ance Prasetyo menegaskan jika pihaknya dan publik kini menanti ketegasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta KPK dan aparat penegak hukum lainnya.

"Apakah temuan kami dari kelompok pegiat anti korupsi ini akan berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin, bahkan bisa keranah dugaan penyalah gunaan wewenang terhadap pihak terkait yang memiliki kewenangan dalam melakukan monitoring, ataukah "kebal" dari jeratan aturan yang berlaku," tanyanya.

Selain itu, tambah Ance Prasetyo, pihaknya juga meminta agar Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan pendalaman serta verifikasi secara faktual terkait IPPKH dan lahan kompensasi PT BSI.

"Satgas PKH harus segera turun tangan melakukan pendalaman, karena ini menyangkut kawasan hutan di pulau Jawa yang terus semakin berkurang," pungkas.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT BSI belum memberikan tanggapan mengenai dugaan pelanggaran tata batas lahan kompensasi yang melampaui jangka waktu.

(*)

Halaman:

Tags

Terkini