Satgas PKH Diminta Turun Tangan ! Kelompok Pegiat Anti Korupsi Endus Aroma Pelanggaran Hukum Pada Proses Lahan Kompensasi PT BSI

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Sabtu, 28 Februari 2026 | 18:43 WIB
Kelompok pegiat anti korupsi yang dikoordinatori oleh Ance Prasetyo membedah tumpukan dokumen legalitas PT BSI selaku pengelola tambang emas tumpang Pitu Banyuwangi.
Kelompok pegiat anti korupsi yang dikoordinatori oleh Ance Prasetyo membedah tumpukan dokumen legalitas PT BSI selaku pengelola tambang emas tumpang Pitu Banyuwangi.

KALIMANTANSATU.COM - Tabir gelap menyelimuti aktivitas PT Bumi Suksesindo (BSI) terkait tambang emas Tumpang Pitu di Banyuwangi.

Setelah sebelumnya diterpa isu ilegalitas peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT IMN, kini giliran urusan lahan kompensasi di Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Sukabumi yang menjadi sorotan tajam.

Kelompok pegiat anti korupsi yang dikordinatori oleh Ance Prasetyo membedah tumpukan dokumen legalitas PT BSI selaku pengelola tambang emas tumpang Pitu Banyuwangi.

Hasilnya mengejutkan, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap rentetan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait prosedur tata batas lahan kompensasi.

 Baca Juga: Bikin Geram ! Warga Pesanggaran Demo Tolak Tambang Emas PT Bumi Suksesindo (BSI) : Gunung Tumpang Pitu Bukan Hanya Tanah, Sumber Kehidupan Warga

Melawan Tenggat: Fakta di Balik Angka

Berdasarkan aturan yang berlaku (Permenhut P.16/2014, Permenlhk P.50/2016, dan Permenlhk P.27/2018), pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) memiliki kewajiban mutlak untuk melakukan tata batas lahan kompensasi dalam jangka waktu 120 hingga 180 hari setelah terbitnya keputusan penunjukan.

​Namun, temuan di lapangan menunjukkan PT BSI diduga kuat mengangkangi aturan "deadline" tersebut.

Lahan Kompensasi PT BSI di Bondowoso

Penunjukan lahan seluas 428,6 hektar melalui SK.88/Menlhk-II/2015 tertanggal 13 Maret 2015, baru dilakukan tata batas pada 27 April 2016. "Ini jelas melampaui batas 180 hari yang diatur dalam Permen," tegas Ance Prasetyo.

Lahan kompensasi PT BSI di Sukabumi

​Untuk lahan seluas 1.092,01 hektar (SK.666/2017), tata batas baru diteken pada 4 Oktober 2018. Artinya, butuh waktu hampir satu tahun, padahal aturan hanya memberi ruang maksimal 120 hari.

Keterlambatan Berulang

Pola yang sama terulang pada tahap kedua dan ketiga di Sukabumi, di mana proses tata batas molor hingga tahun 2021 dan 2023, bertahun-tahun setelah keputusan penunjukan diterbitkan.

"Jika tata batas saja sudah cacat prosedur dan melampaui batas waktu yang diwajibkan oleh hukum, maka keabsahan penggunaan kawasan hutan oleh PT BSI patut dipertanyakan secara serius," ujar Ance.

Dosa Masa Lalu: Dari Maladministrasi hingga Pelanggaran UU Minerba

Sengkarut lahan kompensasi ini seolah melengkapi "dosa" administratif tambang emas tumpang Pitu Banyuwangi yang saat ini dikelola oleh PT BSI.

Dokumen sebelumnya mengungkap bahwa peralihan IUP Operasi Produksi dari PT IMN ke PT BSI pada tahun 2012 diduga kuat menabrak Pasal 93 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang melarang pemindahan IUP ke pihak lain.

Proses peralihan tersebut, yang terjadi di masa kepemimpinan Abdullah Azwar Anas sebagai Bupati Banyuwangi, juga dinilai melanggar PP Nomor 24 Tahun 2012.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X