KALIMANTANSATU.COM, JAKARTA - Pria berinisial AP ditangkap oleh aparat kepolisian Polda Metro Jaya di kediamannya, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur pada Senin 10 Juni 2024 sekitar jam 01.20 WIB.
AP diduga sebagai pelaku pengancaman dan pemerasan Ria Ricis.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan Tim Penyidik melakukan upaya paksa saat penangkapan AP.
"Sudah dibawa ke Mako Kantor Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut," ungkapnya kepada wartawan pada Selasa 11 Juni 2024.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan, kasus tindak pidana ini sudah ditingkatkan statusnya oleh Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke tahap penyidikan.
Pihaknya telah memeriksa dan mengamankan barang bukti serta melaksanakan gelar perkara .
"Sudah naik ke tahap penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa 11 Juni 2024.
Sebelumnya, kasus ini dilaporkan langsung oleh Ria Ricis ke Polda Metro Jaya pada Jumat 7 Juni 2024.
Ria Ricis mengaku ada seseorang pria yang meminta uang Rp300 juta.
Jika uang itu tidak diberikan, pria itu memberi ancaman akan menyebar video dan foto pribadi Ria Ricis ke publik.
Namun, polisi menerangkan bahwa dokumen pribadi tersebut bukan foto dan video syur.
(*)