KALIMANTANSATU.COM - Musisi senior Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM menerima tuntutan vonis 6 tahun penjara dari jaksa penuntut umum dalam sidang kasus narkoba.
Namun, tuntutan yang dilayangkan oleh JPU mendapat reaksi keras dari pengacara Fariz RM karena dianggap tak memberikan keadilan.
Tim kuasa hukum menganggap bahwa JPU membuat Fariz RM seolah menjadi pengedar, padahal ia adalah pengguna.
“Fariz RM ini kan sebagai pengguna, dia sebagai pengguna tapi dituntut Pasal 114-nya pengedar hukumnya lepas, tinggal Pasal 112 dan Pasal 111 (Undang Undang Narkotika),” ujar pengacara Fariz RM, Deolipa Yumara kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 4 Agustus 2025.
“Nah, Fariz RM ini dituntut 6 tahun penjara, tapi dia adalah pengguna, tampaknya dituntut sebagai pengedar juga,” imbuhnya.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum akan melakukan pembelaan dengan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan.
“Yang paling penting fakta-fakta di persidangan sama-sama kita ketahui Fariz RM seorang pengguna, cenderung adalah korban dari narkotika,” tambahnya.
Fariz RM ditangkap terkait narkoba untuk keempat kalinya, setelah kasusnya pada 2008, 2014, dan 2018.
Untuk kasus ini, Fariz RM ditangkap di Bandung pada Februari 2025 bersama dengan sopirnya, Andreas Deny.
Barang bukti yang diamankan polisi adalah ganja dan sabu, keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain tuntutan 6 tahun penjara, Fariz RM juga dituntut untuk membayar denda Rp800 juta.
(*)
Artikel Terkait
Ini 4 Sosok Polisi Inspiratif Polres Kubu Raya ! Tidak Hanya Pengungkapan Kasus, Ada juga yang Berprestasi dalam Bidang Olahraga
Curi Barang di Gudang PT Kilau Permata Khatulistiwa, 3 Warga Sungai Raya Ditangkap Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya
Chelsea Gracia Ucap Terima Kasih ke Prabowo Subianto, Pengidap Kelainan Tulang Langka itu Kini Pindah di Sekolah Negeri
Presiden Prabowo Subianto Dapat Medali Kehormatan U.S. Special Operations Command atas Dedikasi Kepemimpinannya
Viral KRL Arah Bogor ke Jakarta Kota Anjlok, Kini KAI Terapkan Rekayasa Rute
Update Kasus Pelajar SMK Ditebas Celurit hingga Tewas di Cibiru, Polrestabes Bandung Ungkap Motifnya
Viral Video Oknum Debt Collector di Depok Diduga Beli Data Pribadi Warga Untuk Modus Penarikan Kendaraan di Jalan
BMW X3 Dinobatkan SUV Favorit di GIIAS 2025, Tapi Nggak Lepas dari Catatan Negatif Nih. Apa ya ?
Shin Tae-yong Menjadi Pelatih Baru Klub Korsel Ulsan HD Gantikan Mantan Pelatih Malaysia Kim Pan Gon
Lagi Viral Video Tradisi di Brebes, Pengantin Wanita Digendong saat Lalui Jembatan Sungai Pemali