Berapa Tarif Royalti Musik dan Lagu di Hotel ? Ada yang Sampai Rp16 Juta per Tahun, Cek Kategorinya Sesuai Info WAMI

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 09:31 WIB
Ilustrasi alat musik gitar untuk menciptakan lagu. (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay)
Ilustrasi alat musik gitar untuk menciptakan lagu. (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay)

KALIMANTANSATU.COM - Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu, besaran tarif royalti ditetapkan secara proporsional dan didasarkan pada best practice (praktik terbaik) yang telah berlaku di Indonesia.

Keputusan tersebut juga menyatakan bahwa besaran itu merupakan satu-satunya harga resmi yang dapat dijadikan dasar oleh pengguna dalam melakukan pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Pencipta dan/atau Hak Terkait.

Sebagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), Wahana Musik Indonesia (WAMI) mengelola lisensi penggunaan musik melalui 3 kategori diantaranya Lisensi Live Event, Lisensi General (ruang publik), dan Lisensi Digital.

Sesuai PP No. 56 Tahun 2021, setiap pengguna musik wajib mendapatkan izin dan membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau LMK yang ditunjuk.

Royalti ini akan didistribusikan kepada pencipta lagu atas pemanfaatan karya mereka.

Wahana Musik Indonesia (WAMI) adalah organisasi nirlaba untuk mengelola hak cipta musik anggotanya.

Baca Juga: Ini Tarif Lisensi General WAMI untuk Restoran, Kafe, Bar, Klub Malam, Hotel, Karaoke, Bioskop, Mall, Pertokoan, Stasiun TV, Radio Hingga Perkantoran

Berapa Tarif Royalti Musik dan Lagu di Hotel ?

Tarif Lisensi General berlaku untuk penggunaan musik dalam ruang publik atau operasional tempat usaha yang memutar musik secara rutin, bersifat tetap atau berulang sebagai hiburan utama atau latar belakang.

Seperti di restoran, pusat perbelanjaan, kantor, hotel, transportasi publik, dan lain-lain.

Izin ini bukan untuk satu acara, melainkan berlaku tahunan dan ditetapkan berdasarkan kategori usaha atau ukuran tempat.

Penghitungan tarif lisensi general untuk royalti musik dan lagu di hotel dilakukan berdasarkan jumlah kamar dan klasifikasi hotel (bintang atau non-bintang), serta dibayarkan secara tahunan.

Berikut ini rinciannya dikutip Kalimantansatu.com dari laman resmi WAMI : 

* Hotel Bintang (1–50 kamar) = Rp 2.000.000 / Tahun

* Hotel Bintang (51–100) = Rp 4.000.000 / Tahun

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X