Paula sendiri saat ini telah melaporkan hakim PA Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial karena dianggap melanggar kode etik, yakni membuat keputusan tanpa mempertimbangkan bukti.
Keputusan yang dimasalahkan oleh Paula adalah klaim pengadilan yang menyebutnya terbukti melakukan perselingkuhan.
(*)