KALIMANTANSATU.COM - Arya Saloka dan Putri Anne resmi cerai secara verstek, Rabu 28 Mei 2025.
Artinya, permohonan talak cerai dari Arya Saloka dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Walaupun Putri Anne selaku termohon tidak hadir, tidak memberikan perlawanan hukum (verzet), dan tidak mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan tersebut.
Dalam perkara ini, Putri Anne tidak hadir dalam sidang saat dipanggil dua kali berturut-turut.
Sebelumnya, perkara talak cerai nomor 1208 tersebut didaftarkan oleh Arya Saloka pada 15 April 2025.
Rumah tangga Arya Saloka dan Putri Anne yang dibina selama delapan tahun harus kandas.
Biduk rumah tangga keduanya sempat diterpa isu tidak sedap sejak tahun 2022.
Pernikahan kedua pasangan ini dikaruniai seorang anak.
Humas PA Jakarta Selatan Suryana bilang, putusan cerai Arya Saloka dan Putri Anne sudah dipublikasikan secara elektronik lewat aplikasi e-Court.
"Perkara cerai talak yang diajukan oleh inisial AS melawan PA, hari ini tahap terakhir yaitu musyawarah majelis atau dengan pembacaan putusan melalui elektronik," terangnya.
Baca Juga: Luna Maya Mendadak ‘Serah Terima’ Jabatan Ketua Jomblo, Raline Shah: Jomblo Butuh Inspirasi
Tahapan selanjutnya, yakni mengikrarkan talak satu raj'i kepada termohon di depan sidang pengadilan agama Jakarta Selatan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
(*)