investasi

Kabar Saham : Klarifikasi Indofood CBP Sukses Makmur (ICBP) Seusai Viral Berita Taiwan Larang Konsumsi Indomie Soto Banjar Karena Ada Temuan Pestisida

Selasa, 16 September 2025 | 08:52 WIB
Kabar Saham : Klarifikasi Indofood CBP Sukses Makmur (ICBP) Seusai Viral Berita Taiwan Larang Konsumsi Indomie Soto Banjar Karena Ada Temuan Pestisida (Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM - PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan media online berjudul "Taiwan Larang Konsumsi Indomie Soto Banjar Usai Ada Temuan Pestisida".

Seperti diketahui, berita tersebut tayang di CNN Indonesia pada tanggal 11 September 2025.

Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Corporate Secretary ICBP Gideon A. Putro menegaskan, seluruh produk mi instan yang diproduksi oleh perseroannya di Indonesia diproses sesuai dengan standar keamanan pangan yang ditentukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dan memenuhi Codex Standard for Instant Noodles.

"(Produk mi instan) telah mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta diproduksi di fasilitas produksi yang tersertifikasi Standar Internasional ISO 22000 atau FSSC 22000 untuk Sistem Manajemen Keamanan Pangan," terangnya dalam keterangan tertulis dikutip Kalimantansatu.com pada Selasa (16/9/2025).

Baca Juga: Kabar Saham Hari Ini: Bakal Segera Digelar, Cek Jadwal RUPSLB Medikaloka Hermina (HEAL)

Lanjut dia, persyaratan, peraturan dan ketentuan keamanan pangan di negara tujuan ekspor dapat berbeda dengan persyaratan, peraturan dan ketentuan keamanan pangan di Indonesia, yang juga senantiasa dipenuhi oleh Perseroan untuk masing-masing negara tujuan ekspor termasuk Taiwan.

"Sehubungan dengan pemberitaan di media massa mengenai “Indomie Soto Banjar Limau Kuit”, bersama ini Perseroan menyampaikan bahwa produk dengan varian tersebut diimpor oleh importir yang bukan merupakan distributor resmi Perseroan, mengingat sampai dengan saat ini varian tersebut tidak dipasarkan di atau diekspor ke Taiwan," jelasnya.

Gideon menambahkan, ICBP berkoordinasi secara intensif dengan BPOM RI yang akan terus berkoordinasi dengan otoritas kompeten di Taiwan guna tindak lanjut dan memantau perkembangan hal ini.

"Pada tanggal 12 September 2025, BPOM RI selaku regulator produk obat dan makanan di Indonesia telah menyampaikan Penjelasan Publik Nomor HM.01.1.1.2.09.25.151 Tanggal 12 September 2025 tentang Pemberitaan Temuan Mi Instan Mengandung Etilen Oksida di Taiwan, yang menyatakan bahwa produk mi instan varian tersebut telah memiliki izin edar BPOM RI sehingga dapat beredar di Indonesia dan tetap dapat dikonsumsi," timpalnya.

Baca Juga: Kabar Saham Hari Ini: PT Basis Utama Prima Beli Saham UANG Rp91,7 miliar ! Kepemilikan di PT Pakuan Naik dari Tidak Ada Menjadi 16,24%

Kejadian tersebut, terang dia, tidak memberikan dampak material pada kegiatan operasional maupun kinerja keuangan Perseroan.

"Tidak terdapat informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan yang belum diungkapkan ke publik," pungkasnya.

(*)

Tags

Terkini