KALIMANTANSATU.COM - PT Kimia Farma Tbk (KAEF) memberikan penjelasan secara terbuka terkait putusan sengketa bisnis antara Indonesia Investment Authority (INA) dan Silk Road Fund Co Ltd (SRF) dengan perseroan dan PT Kimia Farma Apotek (KFA) di Singapore International Arbitration Center (SIAC).
Sebagai informasi, sengketa dana dan biaya investasi senilai Rp 2,2 triliun tersebut telah masuk SIAC pada 23 Oktober 2024.
Melalui Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (30/6/2026), Sekretaris Perusahaan Ida Rasita, menegaskan bahwa Perseroan telah menerima Keputusan Arbitrase Internasional di mana Perseroan menjadi salah satu pihak, terkait perkara transaksi investasi dan kepemilikan saham pada Perseroan dan anak usaha Perseroan.
"Perseroan tengah melakukan kajian komprehensif atas putusan tersebut dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, dalam rangka mengusahakan solusi terbaik untuk melindungi kepentingan Perseroan dan pemegang saham sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memastikan Perseroan dapat menjalankan pelayanan kesehatan kepada masyarakat," ujar Ida dikutip Kalimantansatu.com.
Dalam menjalankan kegiatan usaha di sektor kesehatan, lanjut Ida, KAEF senantiasa tunduk, mematuhi, dan berpedoman pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan juga senantiasa bersikap kooperatif terhadap otoritas yang berwenang sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
"Perseroan memastikan seluruh kegiatan operasional perusahaan, termasuk manufaktur, distribusi, apotek, dan layanan kesehatan di seluruh jaringan Kimia Farma, tetap berjalan dalam melayani kebutuhan masyarakat di sektor kesehatan," tegasnya.
Baca Juga: Soal Peluang BBM Nonsubsidi Turun di Bulan Juli 2026, Begini Kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Perseroan juga telah menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material mengenai putusan Arbitrase Internasional kepada Otoritas Jasa Keuangan dan website IDX.net pada tanggal 28 Juni 2026.
Perseroan berkomitmen untuk senantiasa menyampaikan informasi atau fakta yang bersifat material dalam hal terdapat perkembangan selanjutnya.
"Perseroan menyampaikan bahwa selain informasi yang sudah disampaikan kepada BEI dan telah diumumkan kepada publik sebagaimana dijelaskan di atas, sampai saat ini tidak ada informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan," pungkasnya.
(*_*)
Artikel Terkait
Repower Asia Indonesia Siap Bagi Dividen Saham REAL Rp33,1 Juta ! Cek Jadwalnya Sesuai Hasil RUPST
Dapat Hibah 30 Hektare Kawasan Meikarta dari Lippo Cikarang, Menkeu Purbaya Apresiasi Dukungan Program Pembangunan dan Renovasi 3 Juta Rumah
Soroti Realisasi Harga Gas Bumi Tertentu Belum Optimal Karena AGIT, Kemenperin Beberkan Ancaman Industri dan Daerah Krisis Pasokan Gas Paling Kritis
Kedaung Indah Can Tidak Bagi Dividen Saham KICI ! Inilah Poin-poin Hasil RUPST yang Perlu Diketahui Investor
Melihat Hasil RUPST MNC Tourism Indonesia Tahun Buku 2025 ! Laporan Keuangan Hingga Susunan Direksi dan Komisaris yang Baru Disetujui
PT Catur Sentosa Adiprana Tbk Siapkan Rp22,7 M untuk Investor, Cek Jadwal Bagi Dividen Saham CSPA 2025
Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu Belum Optimal Karena AGIT, Begini Rekomendasi Kemenperin Supaya Tak Berdampak ke Operasional Industri dan PHK
Promedia Group dan Manava Collective Jalin Kolaborasi Strategis untuk Perkuat Program Pemberdayaan Masyarakat
Soal Peluang BBM Nonsubsidi Turun di Bulan Juli 2026, Begini Kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Beberkan Bukti Prabowo Berpihak ke Pertanian, Qodari Sebut Harga Pupuk Turun hingga Kesejahteraan Petani Meningkat