Komisaris Telkom Silmy Karim Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Terkait Pengurusan Izin Tinggal WNA, Begini Respons Manajemen TLKM

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Jumat, 5 Juni 2026 | 10:24 WIB
Komisaris Telkom Silmy Karim Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Terkait Pengurusan Izin Tinggal WNA, Begini Respons Manajemen TLKM (Kalimantansatu.com/Dok. IG @silmykarim)
Komisaris Telkom Silmy Karim Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Terkait Pengurusan Izin Tinggal WNA, Begini Respons Manajemen TLKM (Kalimantansatu.com/Dok. IG @silmykarim)

Baca Juga: Kini Kamu Bisa Dukung Kalimantansatu.com Lewat Traktir Kopi, Fitur Sederhana yang Bikin Semakin Dekat Dengan Pembaca Lintas Generasi

KALIMANTANSATU.COM - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk menanggapi penetapan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka yang berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Sebelumnya, Silmy sempat menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan resmi menjadi tersangka dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), pada Kamis, 4 Juni 2026.

Seperti diketahui, Silmy Karim juga menjabat Komisaris Independen Telkom Indonesia.

Ia diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 30 Mei 2023.

Baca Juga: Telkom Berencana Buyback Saham TLKM Rp4 Triliun ! Manajemen Telekomunikasi Indonesia Beberkan Apa Tujuannya

"Sehubungan dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa informasi yang berkembang dalam pemberitaan tersebut tidak terkait dengan pelaksanaan tugas, kewenangan, maupun posisi yang bersangkutan dalam kapasitasnya di Perseroan," ungkap SVP Corporate Secretary TLKM, Jati Widagdo dikutip Kalimantansatu.com dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (5/6/2026).

Jati menegaskan, manajemen Telkom selalu menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tidak terdapat dampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan. Operasional bisnis Perseroan tetap berjalan secara normal sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta tidak terdampak oleh pemberitaan dimaksud," tegasnya.

Baca Juga: Harta Kekayaan Silmy Karim Tembus Rp234,5 Miliar, Ternyata Punya 11 Bidang Tanah di Jaksel hingga Jaktim ! Ada Juga Motor Harley-Davidson dan Jeep CJ7

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada informasi tentang penonaktifan atau pencopotan Silmy Karim dari posisi Komisaris Independen Telkom.

Nama, foto, dan profil singkat Silmy Karim juga masih terpampang dalam tab menu susunan Direksi dan Komisaris di website resmi Telkom.

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto telah resmi mencopot Silmy Karim dari jabatan Wakil Menteri Imipas seusai penetapan status tersangka pada Kamis (4/6/2026).

(*÷*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X