KALIMANTANSATU.COM - Anak usaha PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk (CENT) yakni PT Fastel Sarana Indonesia (FSI) menandatangani perjanjian fasilitas kredit dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk pada 25 November 2025.
PT Fastel Sarana Indonesia (FSI) merupakan anak usaha atau Perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki 99,99% oleh Perseroan.
Berdasarkan Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Fasilitas Kredit Angsuran berjangka -Committed (Non-Revolving) tersebut senilai Rp100.000.000.000 (Rp100 Miliar), dengan jangka waktu 18 Bulan setelah tanggal penandatanganan Perjanjian Fasilitas Kredit atau hingga 16 Maret 2027.
Dana segar itu bakal digunakan untuk mendukung pertumbuhan belanja modal (CAPEX) FSI.
"Dengan ditandatanganinya Fasilitas Kredit sebagaimana dimaksud dalam Keterbukaan Informasi ini, maka mengakibatkan penambahan kewajiban keuangan Perseroan," ungkap Corporate Secretary CENT, Antonius Ardityo Budi Susetiatmo, Kamis (27/11/2025).
Penandatangan Fasilitas Kredit ini tidak mengakibatkan menurunnya pendapatan Perseroan.
"Tidak terdapat dampak negatif material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan," timpalnya.
(*)