Presiden Jokowi Luncurkan Sertifikat Tanah Elektronik, Pj Gubernur Kalbar Harisson Pastikan Kepemilikan Lebih Terjamin

photo author
Tim Kalimantan Satu 04, Kalimantan Satu
- Senin, 4 Desember 2023 | 19:30 WIB
Pj Gubernur Kalbar dr Harisson menyerahkan sertifikat tanah kepada perwakilan masyarakat yang hadir sebanyak 203 orang dari total sertifikat yang akan diserahkan sejumlah 23.751 sertifikat pada Senin 4 Desember 2023. (Kalimantansatu.com/Humas Pemprov Kalbar)
Pj Gubernur Kalbar dr Harisson menyerahkan sertifikat tanah kepada perwakilan masyarakat yang hadir sebanyak 203 orang dari total sertifikat yang akan diserahkan sejumlah 23.751 sertifikat pada Senin 4 Desember 2023. (Kalimantansatu.com/Humas Pemprov Kalbar)

Pemprov Kalbar Serahkan 23.751 Sertifikat

Pada acara tersebut, Pj Gubernur Kalbar dr Harisson menyerahkan sertifikat tanah kepada perwakilan masyarakat yang hadir sebanyak 203 orang dari total sertifikat yang akan diserahkan sejumlah 23.751 sertifikat, hasil dari kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Retribusi Tanah, Wakaf dan Rumah Ibadah, sertifikasi Lintas Sektor, sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah, Aset Pemprov dan Aset PLN 14 Kabupaten/Kota.

"Ini merupakan langkah cepat Pemerintah (ATR/BPN) untuk percepatan dalam proses penerbitan sertifikat dari yang telah melakukan pendaftaran melalui PTSL. Sampai saat ini Pemprov telah menerbitkan sebanyak 659 sertifikat elektronik, hal ini dilakukan dalam rangka mensukseskan program Strategis Nasional," kata Pj. Gubernur Kalbar dr Harisson.

Di sisi lain, Harisson mengapresiasi kepada 5 Kabupaten yang telah memberikan keringanan/ pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yakni Kab. Sambas, Kab. Sekadau, Kab. Landak, Kab. Sintang, dan Kab. Bengkayang.

"Saya berharap, Kepada Kabupaten/Kota yang belum memberikan keringanan/ pembebasan BPHTB agar dapat mengikuti atau mengupayakan keringanan untuk program Strategis Nasional," harapnya.

Dirinya mengapresiasi langka ATR / BPN dengan menerbitkan sertifikat elektronik.

Hal ini merupakan bagian dari kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.

"Sekarang Bapak/Ibu sudah memegang dan menerima sertifikat, sehingga kepastian hukum itu ada sebagaimana yang kita harapkan, semoga tidak terjadi lagi sengketa tanah.

"Dan inilah yang harus kita hindari, agar konflik tanah dan sengketa tanah bisa segera diselesaikan dengan memberikan sertifikat sebagai tanda bukti hukum atas tanah kepada masyarakat," tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan dari Kalimantansatu.com setiap hari. Yuk gabung di Grup Telegram "Kalimantansatu.com News Update". Klik link https://t.me/kalimantansatucomupdate, lalu join. Oh ya, install aplikasi Telegram di ponsel kamu.

(Tim Kalimantan Satu 04)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Humas Pemprov Kalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X