KALIMANTANSATU.COM, PONTIANAK - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Dardak tentang Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada terkait akhir masa jabatan kepala daerah periode 2018-2023 yang harusnya berakhir dipercepat berakhir pada 31 Desember 2023.
Dengan putusan tersebut, 3 bupati di Kalimantan Barat batal berakhir masa jabatannya di akhir tahun ini.
Dimana menyusul amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023, pada intinya memberikan norma baru atas ketentuan Pasal 201 ayat (5) yaitu menyatakan pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 yang semula berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023", menjadi berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Butai serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024".
“Jadi sudah keluar dari surat dari Mendagri, menindaklanjuti putusan MK tersebut, Mempawah, Sanggau dan Kubu raya. Ini sesuai dengan tanggal pelantikan mereka. Dan tetap 5 tahun. Yaitu untuk Kabupaten Mempawah pada 14 April 2024, Kabupaten Sanggau pada 17 Februari 2024 dan Kabupaten Kubu Raya 17 Februari 2024," ungkap Pj Gubernur Kalbar Harisson saat diwawancarai awak media pada Jumat 29 Desember 2023.
Terkait jabatan kepala daerah di Kalbar lainnya yang juga akan selesai setelah itu, kata Harisson, akan mengikuti prosedur sebagaimana tertuang dalam putusan MK tersebut.
“Memang tidak dikurangi. Kalau Sambas dan Bengkayang beda lagi. Itu karena kita akan pemilu 2024, maka mereka akan selesai. Sehingga pada Januari 2025, kita sudah punya gubernur, bupati walikota yang baru dalam 1 waktu," tandasnya.
(Tim Kalimantan Satu 04)
Artikel Terkait
52 Kakek dan Nenek Wisuda Sekolah Lansia ! Ketua TP PKK Kalbar Windy Prihastari Harap Lansia Terus Jaga Kesehatan agar Produktif, Sehat dan Bahagia
Ingatkan Gizi Buruk Kronis dan 3 Komponen Utama Makanan Baduta, Pj Ketua TP PKK Kalbar Windy Prihastari Akui Perlu Kolaborasi Untuk Mengatasi Stunting
Ketum PB HMI 2023-2025 Bagas Kurniawan Audiensi ke Kantor Gubernur Kalbar, Ini Harapan Pj Gubernur Kalimantan Barat Harisson
Kongres HMI ke XXXII Ditutup, Pj Gubernur Kalbar Harisson Minta Kader Jangan Terpecah. Bahlil Lahadalia Pesan HMI Jangan Mudah Diadu Domba
Pemprov Kalbar Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Natal dan Tahun Baru 2024. Apa Saja yang Dijual ? Pj Gubernur Kalbar Harisson Sampaikan Tujuannya
Tinjau Pasar Flamboyan Pontianak, Pj Sekda Kalbar Mohammad Bari dan Ketua Satgas Pangan Nasional Setyo Wasisto Pastikan Stok Natal dan Tahun Baru Aman
Tinjau Posyandu Cempaka Biru Sekadau, Pj Gubernur Kalbar Harisson Ingatkan Persiapan Generasi Muda Benar, Unggul dan Pintar Dengan Penanganan Stunting
Gelar Operasi Pasar dan Pasar Murah Jelang Natal dan Tahun Baru, Pj Gubernur Harisson Ingatkan Pemkab Sekadau Bantu Tekan Inflasi di Kalimantan Barat
Gerak Cepat, Pj Gubernur Harisson Pastikan Pemprov Kalbar Perbaiki Jembatan Gantung Ensiang Desa Jambu Tembawang Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak
Momen Natal 2023, Pj Gubernur Kalbar Berkunjung ke Keuskupan Agung Pontianak. Harisson : Kerukunan Antarumat Beragama Harus Kita ke Depankan
Pj Gubernur Kalbar Harisson Tak Ingin Pencegahan Stunting di Kalbar Hanya Retorika ! Minta Hal Ini Dilakukan Perangkat Daerah di Kalimantan Barat