KALIMANTANSATU.COM, BENGKAYANG - Polres Bengkayang mengungkap dua kasus tindak pidana Ilegal Mining atau pertambangan ilegal pada 3 bulan pertama tahun 2024.
Wakapolres Bengkayang Kompol Anne Tria Sefyna menegaskan, penindakan ini merupakan wujud Polres Bengkayang tetap bergerak semaksimal mungkin.
“Menindak tegas pelaku tindak pidana pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres Bengkayang yang telah merusak keberlangsungan alam,” ungkap Wakapolres Bengkayang Kompol Anne Tria Sefyna saat konferensi pers di Halaman Mapolres Bengkayang, Selasa 2 April 2024.
Kompol Anne Tria Sefyna menimpali, adapun pasal yang disangkakan terhadap kasus ini adalah Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam 158 UU No 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) Jo pasal 55 Ayat (1) KUHP.
"Ancaman pidana maksimal (5) lima tahun penjara denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)," tegasnya.
Atas keberhasilan pengungkapan kasus itu, Wakapolres mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pertambangan tanpa izin yang dapat merusak alam.
“Apabila menemukan suatu dugaan tindak pidana yang menyerupai apapun, segera lapor kepada Kepolisian terdekat. Karena pada hakikatnya, terpeliharanya kamtibmas merupakan tanggung jawab kita bersama,” imbau Kompol Anne Tria Sefyna.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bengkayang IPTU Andika Wahyutomo Putra menerangkan, modus operandi pelaku untuk melakukan pertambangan, yakni menggunakan mesin rakitan sendiri tanpa izin dari pihak yang berwenang, erta tidak memperhatikan keselamatan pekerja, keselamatan alam dan reklamasi atas kegiatan pertambangan yang dilakukan.
"Pertambangan ilegal ini bertempat di beberapa lokasi sekitar Kabupaten Bengkayang. Di Aliran Sungai Teriak, Dusun Segiro, Desa Rodaya, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang," imbuhnya.
Ada dua orang tersangka yaitu SMD dan YRS ditangkap.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 2 Mesin Diesel 30 pk, 2 unit Pomp/Mesin Pengantar, 2 potong Selang Spiral, 2 potong Pipa Peralon, 2 Buah Jerigen, 2 Buah Dulang, 2 Buah Drum Belah, 4 Buah Karpet, 2 Buah Tabung Kompresor Warna Orange, 2 Buah Engkok Stater Mesin, 2 Buah Setir dan 1 botol kecil Air Raksa/Mercury.
(*)
Artikel Terkait
Kunjungan ke Bengkayang Kalimantan Barat, Mendagri Tito Karnavian Ingin PLBN Jagoi Babang Menjadi Sentra Ekonomi Sesuai Harapan Presiden Jokowi
Tak Hanya Lahan 12 Hektare, Ini Sejumlah Hal yang Sudah Disiapkan Pemkab Bengkayang Untuk Dukung Pembangunan PLBN Jagoi Babang
Pj Gubernur Kalbar Harisson Beri Apresiasi Capaian Panen Raya Padi di Bengkayang. Segini Jumlah Produksi Padinya
Kukuhkan Ayah dan Bunda Genre Bengkayang, Pj Gubernur Kalbar Harisson Ingatkan Pentingnya Pembinaan Terhadap Remaja Usia 10-24 Tahun
Terancam Pidana Penjara 10 Tahun ! Mantap, Polresta Pontianak Amankan Dua Remaja Pelaku Penyerangan Pakai Sajam di Kafe Tanjung Hulu Pontianak Timur
Bawa Sajam, Seorang Remaja Ditangkap Polisi saat Operasi Pekat Polresta Pontianak 2024. Berdalih Untuk Jaga Diri, Terkuak Fakta Residivis Penganiayaan
Asyik Main, Bandar Kolok-kolok dan 3 Pemainnya Ditangkap Polisi saat Operasi Pekat Polresta Pontianak