Bawa Sajam, Seorang Remaja Ditangkap Polisi saat Operasi Pekat Polresta Pontianak 2024. Berdalih Untuk Jaga Diri, Terkuak Fakta Residivis Penganiayaan

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Senin, 25 Maret 2024 | 15:15 WIB
Seorang remaja ditangkap karena memiliki senjata tajam saat razia tim Operasi Pekat Polresta Pontianak di lokasi penyeberangan sampan, Jalan Sultan Muhammad, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, pada Minggu 24 Maret 2024 dinihari WIB. (Kalimantansatu.com/Dok. Polresta Pontianak )
Seorang remaja ditangkap karena memiliki senjata tajam saat razia tim Operasi Pekat Polresta Pontianak di lokasi penyeberangan sampan, Jalan Sultan Muhammad, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, pada Minggu 24 Maret 2024 dinihari WIB. (Kalimantansatu.com/Dok. Polresta Pontianak )

KALIMANTANSATU.COM, PONTIANAK - Seorang remaja diamankan Polisi lantaran bawa senjata tajam (sajam).

Sajam itu diselipkan di bagian pinggangnya.

Remaja itu berdalih sajam digunakan untuk penjagaan dirinya.

Ia ditangkap saat razia tim Operasi Pekat Polresta Pontianak di lokasi penyeberangan sampan, Jalan Sultan Muhammad, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, pada Minggu 24 Maret 2024 dinihari WIB.

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Dumaria Silalahi mengungkapkan, Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) itu diamankan saat razia penyakit masyarakat di Kawasan Pasar Tengah.

"Kami periksa identitasnya dan kami lakukan penggeledahan badan. Kedapatan menyimpan senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 20 cm," ungkap AKP Dumaria Silalahi.

Baca Juga: Waduh, Hasil Operasi Pekat 2024 Polsek Pontianak Selatan Banyak Juga Nih. Sejumlah Tersangka dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

Setelah pemeriksaan mendalam, terang Dumarias, diketahui bahwa yang bersangkutan adalah residivis kasus penganiayaan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal penyalahgunaan senjata tajam sebagaimana diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Peledak

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1)," tegas AKP Dumarias Silalahi.

(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Polresta Pontianak

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X