Gunakan Modus Boneka Hello Kitty Untuk Kirim Paket Sabu ke Kalimantan Tengah, Seorang Warga Pontianak Ditangkap Satresnarkoba Polres Kubu Raya

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Rabu, 17 April 2024 | 09:55 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial M Alias DA (22 tahun) saat hendak mengirim paket sabu ke Provinsi Kalimantan Tengah melalui travel jalur darat pada Kamis 11 April 2024.  Sabu seberat 32 gram ditemukan petugas di dalam boneka hello kitty yang dikemas (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Kubu Raya)
Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial M Alias DA (22 tahun) saat hendak mengirim paket sabu ke Provinsi Kalimantan Tengah melalui travel jalur darat pada Kamis 11 April 2024. Sabu seberat 32 gram ditemukan petugas di dalam boneka hello kitty yang dikemas (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Kubu Raya)

KALIMANTANSATU.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial M Alias DA (22 tahun) saat hendak mengirim paket sabu ke Provinsi Kalimantan Tengah melalui travel jalur darat pada Kamis 11 April 2024.

Sabu seberat 32 gram ditemukan petugas di dalam boneka hello kitty yang dikemas rapi oleh warga Pontianak itu di dalam kotak mie instan.

Kasat Res Narkoba AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade membenarkan penangkapan tersebut.

M Alias DA ditangkap di Jalan Trans Kalimantan Desa Ambawang Kuala Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, saat akan mengirim paket sabu melalui travel sekitar jam 23.00 WIB.

Setelah menerima informasi dari warga, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan mendalam, secara bertahap dan penuh kehati hatian serta kejelian, akhirnya pelaku dapat diamankan beserta barang bukti sabu seberat 32 garam.

Baca Juga: Satu Unit Kapal Klotok Tenggelam di Sungai Kapuas saat Hendak Bersandar ! Polres Kubu Raya Jelaskan Dugaan Penyebabnya

”Penangkapan tersebut hampir gagal. Namun, atas kejelian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kubu Raya pelaku yang licin ini dapat ditangkap beserta barang bukti 32 gram sabu yang dikemas dengan rapi di dalam boneka hello kitty yang dikemas didalam kardus mie instan,” ungkap Aiptu Ade pada Selasa 16 April 2024.

Saat di introgasi, lanjut Aiptu Ade, pelaku mengakui sebagai kurir.

Sabu itu milik seorang pria berinisial AB warga Pontianak Timur.

"Sabu tersebut di pesan oleh seorang wanita berinisial SI asal Kalteng,” timpalnya.

Baca Juga: Kakek Diserang Buaya Muara di Kubu Raya saat Ambil Wudhu Sholat Subuh ! Perlawanan Sengit Melepaskan Gigitan Buaya, Anmat Komang Derita Luka Serius

Dari pengakuan pelaku, sabu seberat 32 gram tersebut dibeli oleh SI seharga Rp400 ribu dari AB.

Kemudian, barang haram itu akan dijual kembali di Kalteng dengan harga per gramnya sebesar Rp1 juta.

Sehingga, estimasi keuntungan sebesar Rp18.500.000.

Pelaku juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Polres Kubu Raya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X