Miliki Sabu, Warga Meliau Sanggau Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Sanggau

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Senin, 27 Mei 2024 | 09:55 WIB
Satres Narkoba Polres Sanggau menangkap pria berinisial RS (47 tahun) karena kasus narkoba.  RS merupakan warga RT 004 / RW 002 Desa Meliau Hilir, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Sanggau)
Satres Narkoba Polres Sanggau menangkap pria berinisial RS (47 tahun) karena kasus narkoba. RS merupakan warga RT 004 / RW 002 Desa Meliau Hilir, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Sanggau)

KALIMANTANSATU.COM, SANGGAU - Satres Narkoba Polres Sanggau menangkap pria berinisial RS (47 tahun) karena kasus narkoba.

RS merupakan warga RT 004 / RW 002 Desa Meliau Hilir, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

Penangkapan RS setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan mendalam.

RS ditangkap di rumahnya, Kampung Meliau Hilir, RT 005 / RW 002, Desa Meliau Hilir, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau pada Rabu 22 Mei 2024 sekitar jam 02.00 WIB.

Baca Juga: Terlibat Kasus Peredaran Sabu, Dua Warga Kabupaten Sanggau Ditangkap Polres Sanggau. Ini Sejumlah Barang Bukti yang Diamankan

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasatres Narkoba Polres Sanggau AKP Donny Sembiring mengungkapkan, dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

"RS mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya," kata AKP Donny Sembiring.

Penemuan ini, terang dia, memperkuat dugaan keterlibatan RS dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Selain sabu, petugas juga menemukan barang bukti lain di rumah RS.

Baca Juga: Inilah 8 Daftar Pejabat Polres Sanggau yang Baru Dilantik oleh AKBP Suparno Agus Candra Kusumah. Ada 6 Kapolsek yang Berganti, Diantaranya Sekayam

"Antara lain satu lembar kertas putih, satu lembar plastik hitam, satu unit timbangan elektronik tanpa merk berwarna silver, dua sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik bening, satu bundel plastik bening berklip, satu kotak plastik hitam, satu kantong plastik merah, serta satu unit handphone merk Oppo Reno 5 F tipe CPH2217 warna hitam beserta simcard," paparnya.

RS bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Donny Sembiring menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memerangi narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” tegasnya.

Baca Juga: Bobol Toko Ikan Hias Demi Pesta Sabu, Dua Pria Kubu Raya Ditangkap Polsek Sungai Raya Berkolaborasi Dengan Polsek Parindu Polres Sanggau. Ini Modusnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Polres Sanggau

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X