8 Warga Sampang Jawa Timur Nyaris Jadi Korban TPPO ke Malaysia ! Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo Imbau Waspada Tawaran Kerja Luar Negeri

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Rabu, 5 Juni 2024 | 09:29 WIB
Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo saat Press Conference bersama instansi terkait, Jumat 31 Mei 2024 siang. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Kubu Raya)
Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo saat Press Conference bersama instansi terkait, Jumat 31 Mei 2024 siang. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Kubu Raya)

KALIMANTANSATU.COM, KUBU RAYA - Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang bisa berujung pada korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Dengan kerja sama yang baik, maka kami bersama Polri dapat menindak para mafia perdagangan orang, baik di Kalimantan Barat maupun di luar. Sehingga, jumlah warga Indonesia yang menjadi korban dapat menurun,” ungkapnya di Mapolres Kubu Raya, belum lama ini.

Ia berkomitmen akan memberantas mafia TPPO di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

TPPO, kata Wahyu Jati Wibowo, telah menjadi perhatian serius.

"Masyarakat harus waspada dan kritis terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang berujung pada tindak pidana perdagangan orang," imbaunya.

Baca Juga: Ungkap 16 Kasus dan Tangkap 17 Tersangka Kekerasan Anak dan Perempuan Sepanjang Tahun 2024, Kapolres Kubu Raya KBP Wahyu Jati Wibowo Komitmen Penuh

Selamatkan 8 Warga Sampang Jatim dari TPPO ke Malaysia

Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil menyelamatkan 8 warga asal Sampang, Jawa Timur, yang diduga akan dipekerjakan secara ilegal di Malaysia pada Selasa 7 Mei 2024 lalu.

Penanganan awal kasus pekerja migran ilegal ini, dilakukan melalui koordinasi dan kerja sama Polres Kubu Raya dengan BP3MI Provinsi Kalimantan Barat.

"Kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial SI (40) asal Sampang Jawa Timur, serta delapan orang korban TPPO, terhadap tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Polres Kubu Raya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.” ujarnya KBO Satreskrim Polres Kubu Raya, Iptu Parlindungan Pasaribu saat konferensi pers di Mapolres Kubu Raya pada Jumat 31 Mei 2024.

Baca Juga: Lagi Asyik Nyabu di Kamar, Dua Pria Kabupaten Sambas Digrebek Sat Resnarkoba Polres Sambas

Ia menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Setelah menerima informasi, personel Satreskrim Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan mendalam.

"Pada Selasa 7 Mei 2024 pukul 19.30 WIB, kami berhasil mengamankan sebuah mobil di Jalan Mayor Alianyang yang mengangkut delapan orang dari Bandara Supadio. Setelah pemeriksaan, diketahui bahwa kedelapan orang ini akan dipekerjakan oleh SI ke Malaysia tanpa dokumen yang sah," papar Iptu Parlindungan Pasaribu.

"Tersangka dijerat dengan Pasa 81 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 15 Tahun penjara dan denda 15 Milyar," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Polres Kubu Raya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X