KALIMANTANSATU.COM, KUBU RAYA - Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang bisa berujung pada korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Dengan kerja sama yang baik, maka kami bersama Polri dapat menindak para mafia perdagangan orang, baik di Kalimantan Barat maupun di luar. Sehingga, jumlah warga Indonesia yang menjadi korban dapat menurun,” ungkapnya di Mapolres Kubu Raya, belum lama ini.
Ia berkomitmen akan memberantas mafia TPPO di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
TPPO, kata Wahyu Jati Wibowo, telah menjadi perhatian serius.
"Masyarakat harus waspada dan kritis terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang berujung pada tindak pidana perdagangan orang," imbaunya.
Selamatkan 8 Warga Sampang Jatim dari TPPO ke Malaysia
Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil menyelamatkan 8 warga asal Sampang, Jawa Timur, yang diduga akan dipekerjakan secara ilegal di Malaysia pada Selasa 7 Mei 2024 lalu.
Penanganan awal kasus pekerja migran ilegal ini, dilakukan melalui koordinasi dan kerja sama Polres Kubu Raya dengan BP3MI Provinsi Kalimantan Barat.
"Kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial SI (40) asal Sampang Jawa Timur, serta delapan orang korban TPPO, terhadap tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Polres Kubu Raya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.” ujarnya KBO Satreskrim Polres Kubu Raya, Iptu Parlindungan Pasaribu saat konferensi pers di Mapolres Kubu Raya pada Jumat 31 Mei 2024.
Baca Juga: Lagi Asyik Nyabu di Kamar, Dua Pria Kabupaten Sambas Digrebek Sat Resnarkoba Polres Sambas
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Setelah menerima informasi, personel Satreskrim Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan mendalam.
"Pada Selasa 7 Mei 2024 pukul 19.30 WIB, kami berhasil mengamankan sebuah mobil di Jalan Mayor Alianyang yang mengangkut delapan orang dari Bandara Supadio. Setelah pemeriksaan, diketahui bahwa kedelapan orang ini akan dipekerjakan oleh SI ke Malaysia tanpa dokumen yang sah," papar Iptu Parlindungan Pasaribu.
"Tersangka dijerat dengan Pasa 81 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 15 Tahun penjara dan denda 15 Milyar," pungkasnya.
Artikel Terkait
Nggak Kapok Baru Keluar dari Lapas Mempawah, Residivis Narkoba Kubu Raya Ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kubu Raya Karena Jual Sabu
Sering Suplai Sabu ke Kecamatan Kubu, Dua Pria Kubu Raya Ditangkap Satres Narkoba Polres Kubu Raya. Ini Sejumlah Barang Bukti yang Diamankan
Ungkap 16 Kasus dan Tangkap 17 Tersangka Kekerasan Anak dan Perempuan Sepanjang Tahun 2024, Kapolres Kubu Raya KBP Wahyu Jati Wibowo Komitmen Penuh