KALIMANTANSATU.COM, SEKADAU - Satresnarkoba Polres Sekadau menangkap pria berinisial RM (31 tahun) di sebuah rumah Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat pada Jumat 7 Juni 2024 sekitar jam 16:00 WIB.
RM diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kini, RM terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan kasus "barang haram" ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Sat Resnarkoba Polres Sekadau.
"Petugas menemukan barang bukti 2 buah plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dan 1 buah bong kaca," ungkap Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi pada Minggu 9 Juni 2024.
Aparat kepolisian juga mengamankan 1 buah kotak laci kecil warna pink, serta 1 unit handphone (HP).
Barang bukti narkoba diduga sabu itu, lanjut AKP Agus Junaidi, akan ditimbang di RSUD Sekadau.
Selanjutnya, akan diuji di laboratorium BPOM Pontianak.
"Barang bukti sudah diamankan beserta pelaku di Polres Sekadau untuk proses penyelidikan mendalam," tegasnya.
(*)
Artikel Terkait
Terungkap, Kronologis Warga Sekadau Hilang Tenggelam di Sungai Ensayang. Sampan yang Ditumpangi Sempat Mengalami Kejadian Tak Terduga saat Hujan Turun
Ini Nama 2 Pejabat Polres Sekadau yang Baru Dilantik oleh AKBP I Nyoman Sudama Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Kalbar Nomor: ST/324/V/KEP./2024
Parah ! Mantan Karyawan Dealer Janjikan Ganti Sepeda Motor Baru Tapi Kok Dijual. Dua Pria Ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Sekadau
Kronologis Lengkap Anak Aniaya Ibu Kandung Berujung Tewas di Sekadau. Hanya Gara-gara Ucapan Ini, HA yang Mabuk Tega Pukul Korban
Hasil Visum Keluar ! Ternyata HA Sering Aniaya Ibunya. Ini Penyebab Kematian Ibu Kandung Tewas Dipukul Anak di Kabupaten Sekadau