2 Pengedar Narkoba Sabu Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Sambas & Reskrim Polsek Pemangkat. Ini Barang Bukti yang Berhasil Diamankan saat Penggerebekan

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Senin, 10 Juni 2024 | 09:39 WIB
Dua pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Sambas di Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat pada Jumat 7 Juni 2024 sekitar jam 16.00 WIB.  Dua pengedar narkoba diduga jenis sabu itu berinisial FD dan UJ. (Kalimantansatu.com/Polres Sambas)
Dua pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Sambas di Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat pada Jumat 7 Juni 2024 sekitar jam 16.00 WIB. Dua pengedar narkoba diduga jenis sabu itu berinisial FD dan UJ. (Kalimantansatu.com/Polres Sambas)

KALIMANTANSATU.COM, SAMBAS - Dua pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Sambas di Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat pada Jumat 7 Juni 2024 sekitar jam 16.00 WIB.

Dua pengedar narkoba diduga jenis sabu itu berinisial FD dan UJ.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi yang diterima oleh pihaknya dari warga.

"Warga setempat melaporkan bahwa ada lokasi yang digunakan sebagai tempat pelaku penyalahgunaan narkoba," ungkap AKP Sadoko pada Minggu 9 Juni 2024.

Baca Juga: Motifnya Bikin Ngelus Dada, CK Nekat Curi Uang Rp17,2 Juta Hasil Jual Rokok Saat Teman Tidur Nyenyak di Pemangkat Sambas. Ditangkap di Bandara Supadio

Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Sambas bersama anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat berkoordinasi untuk mengamankan kedua pelaku.

Berdasarkan penggerebekan dan penggeledahan terhadap pelaku, lanjut AKP Sadoko, personel kepolisian mendapatkan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan dari FD dan UJ.
Barang bukti yang diamankan dari FD dan UJ. (Kalimantansatu.com/Polres Sambas)

Diantaranya 2 paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu.

Sabu itu dimasukkan oleh pelaku ke dalam bungkus rokok.

"Ada juga 1 bong di dalam gelas plastik, serta timbangan digital," katanya.

Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp210 ribu, 2 unit HP, dan dompet.

Baca Juga: Kerap Edarkan Sabu, Pemuda Kabupaten Sambas Ditangkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Sambas saat Duduk di Warung

"Pelaku FD dan UJ sudah diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Polres Sambas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X