Aksi Bejat Ayah di Kabupaten Sekadau Setubuhi Anak Kandungnya Sejak Tahun 2018 Silam. Terungkap Setelah Korban Melapor ke Ibunya

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Selasa, 18 Juni 2024 | 22:25 WIB
Ilustrasi kekerasan terhadap anak (Kalimantansatu.com/Pixabay Geralt)
Ilustrasi kekerasan terhadap anak (Kalimantansatu.com/Pixabay Geralt)

KALIMANTANSATU.COM, SEKADAUEntah apa yang ada di pikiran WD (43 tahun), warga Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat.

WD tega melakukan aksi bejat kepada anak kandungnya sendiri.

Bahkan, anak kandungnya itu harus menjadi korban pelampiasan nafsu WD sejak tahun 2018 silam.

Kasus persetubuhan ini dilaporkan oleh ibu korban yakni YN (35 tahun) ke Polres Sekadau pada Jumat 14 Juni 2024.

Sebagai barang bukti, Polres Sekadau mengamankan sejumlah pakaian.

Baca Juga: Identitas Jenazah Warga Kubu Raya yang Ditemukan di Desa Sungai Ringin Diungkap Polres Sekadau

"Kejadian pertama tahun 2018. Korban saat itu masih SD usia sekitar 11 tahun," ungkap Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama melalui Kasat Reskrim Iptu Kuswiyanto pada Sabtu 15 Juni 2024.

Tak hanya berhenti sampai di situ saja, WD kerap menyetubuhi anak kandungnya itu hingga tahun 2023.

Karena tak tahan dengan ulah bejat sang ayah, korban melaporkan hal ini ke ibunya.

Selanjutnya, ibu korban menemui WD dan terjadi perdebatan.

Hingga akhirnya terlontar pengakuan dari mulut WD bahwa memang benar telah melakukan perbuatan tersebut.

Baca Juga: Kasus Penyalahgunaan BBM, Pria Kabupaten Sekadau Ditangkap oleh Unit Tipider Sat Reskrim Polres Sekadau. Segini Total Barang Bukti BBM Pertalite-nya

"Korban sudah melakukan visum dan dalam pendampingan Unit Perempuan dan Anak (PPA). Saat ini, pelaku juga sudah diamankan di Polres Sekadau guna proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

Atas perbuatan kriminalitasnya ini, WD dipersangkakan Pasal 81 ayat (1) atau (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Polres Sekadau

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X