Terancam 4 Tahun Penjara, Pria Kabupaten Kubu Raya Ditangkap Polisi Kasus Penggelapan 3 Sepeda Motor. Nilai Kerugian Korban Cukup Fantastis

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Selasa, 2 Juli 2024 | 15:26 WIB
YG ditangkap di salah satu lokasi pencetakan batako kawasan Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat pada Selasa 11 Juni 2024. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Kubu Raya)
YG ditangkap di salah satu lokasi pencetakan batako kawasan Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat pada Selasa 11 Juni 2024. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Kubu Raya)

KALIMANTANSATU.COM, KUBU RAYA - Pria Kabupaten Kubu Raya inisial YG (31 tahun) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Sungai Raya.

YG ditangkap di salah satu lokasi pencetakan batako kawasan Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat pada Selasa 11 Juni 2024.

Setelah pemeriksaan, YG ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penggelapan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana.

Ia terancam hukuman empat tahun penjara.

Kapolsek Sungai Raya AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengungkapkan, total ada tiga sepeda motor menjadi obyek penggelapan.

Baca Juga: Kabar Duka, Bocah Kabupaten Kubu Raya Tewas dalam Mesin Molen di Gudang Pencetakan Bata Ambawang. Polres Kubu Raya Tegaskan Atensi Serius Ungkap Kasus

Jika ditotal, hasil penggelapan 3 unit sepeda motor itu membuat korban rugi Rp50 juta.

"Korban kesal, hasil penjualan sepeda motornya tidak diberikan. Korban melaporkan YG ke Polsek Sungai Raya pada Senin 10 Juni 2024," ungkap Aiptu Ade pada Selasa 2 Juli 2024.

Ketika menjual tiga sepeda motor itu, YG memanfaatkan kepercayaan korban terhadap dirinya.

YG langsung meminta STNK dan BPKB asli, bukan fotokopi.

Hal ini bertujuan agar aksi culasnya berjalan mulus.

Baca Juga: Innalillahi, Pekerja Bangunan Asal Kubu Raya Tewas Tersengat Listrik Ketika Mengukur Jarak Kayu Pakai Meteran. Berikut Kronologisnya

Setelah menerima pembayaran dari pembeli dan menyerahkan tiga sepeda motor beserta kelengkapan surat kendaraan tersebut, YG tidak menemui korban.

"Hasil penjualan tidak diberikan kepada korban,” terangnya.

Aiptu Ade mengingatkan, kasus ini mencerminkan pentingnya kewaspadaan saat transaksi jual beli kendaraan bermotor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Polres Kubu Raya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X