Terancam 4 Tahun Penjara, Pria Kabupaten Kubu Raya Ditangkap Polisi Kasus Penggelapan 3 Sepeda Motor. Nilai Kerugian Korban Cukup Fantastis

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Selasa, 2 Juli 2024 | 15:26 WIB
YG ditangkap di salah satu lokasi pencetakan batako kawasan Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat pada Selasa 11 Juni 2024. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Kubu Raya)
YG ditangkap di salah satu lokasi pencetakan batako kawasan Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat pada Selasa 11 Juni 2024. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Kubu Raya)

Ia meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya , serta mengawasi semua tahapan transaksi jual beli kendaraan bermotor.

"Berhati-hati dalam mempercayai pihak lain. Jangan menyerahkan dokumen-dokumen penting seperti STNK dan BPKB asli. STNK dan BPKB asli adalah dokumen penting yang seharusnya tidak diberikan sebelum pembayaran diterima. Pastikan semua transaksi dilakukan secara transparan dan dengan bukti yang lengkap,” pesan Aiptu Ade.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Polres Kubu Raya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X