Aniaya Ibu Kandung, Pemuda Sambas Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun. Ini Kronologisnya

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Minggu, 7 Juli 2024 | 15:29 WIB
Pemuda Desa Penjajab Kecamatan Pemangkat berinisial LK ditangkap Unit Reskrim Polsek Pemangkat Polres Sambas  Pria berusia 24 tahun itu tega melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya pada Kamis 4 Juli 2024 sekitar jam 16.30 WIB. (Kalimantansatu.com/Polsek Pemangkat Polres Sambas)
Pemuda Desa Penjajab Kecamatan Pemangkat berinisial LK ditangkap Unit Reskrim Polsek Pemangkat Polres Sambas Pria berusia 24 tahun itu tega melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya pada Kamis 4 Juli 2024 sekitar jam 16.30 WIB. (Kalimantansatu.com/Polsek Pemangkat Polres Sambas)

KALIMANTANSATU.COM, SAMBAS - Pemuda Desa Penjajab Kecamatan Pemangkat berinisial LK ditangkap Unit Reskrim Polsek Pemangkat Polres Sambas

Pria berusia 24 tahun itu tega melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya pada Kamis 4 Juli 2024 sekitar jam 16.30 WIB.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kapolsek Pemangkat AKP Ambril mengungkapkan, peristiwa itu terjadi saat korban sedang memandikan anak bungsunya.

LK datang dengan emosional memuncak sambil membawa sebatang bambu.

Lalu, pelaku memarahi sembari menuding korban telah melaporkannya ke polisi karena kasus pencurian.

Baca Juga: Kronologis Seorang Mucikari di Kabupaten Sambas Ditangkap Polisi Setelah Jual Perempuan Bawah Umur di Kosan

"SRI (korban) membantah dan mengatakan yang melapor adalah ayah pelaku. Namun, pelaku tidak terima dan tetap melakukan penganiayaan terhadap korban," ungkap AKP Ambril dalam keterangannya pada Minggu 7 Juli 2024.

LK memukul korban menggunakan bambu.

Bambu itu dipukulkan ke arah paha dan punggung belakang korban.

"Pelaku juga mencekik leher korban," timpalnya.

Melihat penganiayaan itu, saksi bernama Susdarwanti dan suaminya segera menolong korban, dan memisahkan pelaku agar tidak terus melakukan penganiayaan.

Baca Juga: Seorang Guru Ngaji di Kabupaten Sambas Cabuli Muridnya. Terbongkar Setelah Korban Menangis Tidak Mau Masuk TPA Lagi

"Menderita karena sakit akibat penganiayaan. Selanjutnya, korban melaporkan perbuatan anaknya ke Polsek Pemangkat," katanya.

Saat ini, pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun pelaku dipersangkakan dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 65 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X