Aniaya Ibu Kandung, Pemuda Sambas Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun. Ini Kronologisnya

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Minggu, 7 Juli 2024 | 15:29 WIB
Pemuda Desa Penjajab Kecamatan Pemangkat berinisial LK ditangkap Unit Reskrim Polsek Pemangkat Polres Sambas  Pria berusia 24 tahun itu tega melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya pada Kamis 4 Juli 2024 sekitar jam 16.30 WIB. (Kalimantansatu.com/Polsek Pemangkat Polres Sambas)
Pemuda Desa Penjajab Kecamatan Pemangkat berinisial LK ditangkap Unit Reskrim Polsek Pemangkat Polres Sambas Pria berusia 24 tahun itu tega melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya pada Kamis 4 Juli 2024 sekitar jam 16.30 WIB. (Kalimantansatu.com/Polsek Pemangkat Polres Sambas)

"Ancaman penjara 5 tahun," tandasnya.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X