KALIMANTANSATU.COM, KUBU RAYA - Kasus perusakan belasan makam di Komplek Pemakaman Tionghoa Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya mulai menemukan titik terang.
Dua orang pria telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Polres Kubu Raya menerima laporan perusakan makam Tionghoa di Pemakaman Yayasan Bhakti Suci pada Minggu 14 Juli 2024 sore WIB.
"Terdata 14 makam rusak sementara ini. Dari 3 yang ditangkap, dua orang ditetapkan tersangka. Pria inisial HF (42 tahun) dan IR (21 tahun)," ungkap Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade pada Kamis 18 Juli 2024.
Saat menjalankan aksi, modus pelaku dilakukan dengan melakukan pembongkaran konstruksi makam.
Pelaku mencuri besi yang dijadikan bahan bangunan makam, selanjutnya dijual kepada pengepul.
“Dari pengecekan lokasi dan bukti sementara, besi yang menjadi bahan untuk mendirikan makam yang diambil oleh pelaku," jelasnya.
Kasus ini sedang tahap investigasi mendalam untuk mengetahui total jumlah makam yang dirusak tersangka dan apakah ada tersangka lain.
Termasuk motif apa saja yang telah membuat pelaku secara tidak moral merusak makam-makam Tionghoa yang ada di kecamatan Sungai Raya,” ungkapnya,
"Kerugian dari pengrusakan makam Tionghoa ini diperkirakan kurang lebih Rp200 juta. Kasus ini menjadi atensi Pak Kapolres. Kami akan koordinasi dengan pihak yayasan untuk mencegah kejadian ini tidak terulang kembali," tandasnya.
(*)
Artikel Terkait
Rumah Sitaan Bank BRI Terbakar di Gang Asaka Sungai Raya, Polres Kubu Raya Masih Selidiki Penyebabnya
Dugaan Oknum Tukang Ojek Lakukan Pemerasan Terhadap Penumpang di Bandara Supadio Masih Diselidiki Intensif, Polres Kubu Raya Paparkan Kronologisnya
Jam, Lokasi dan Jadwal Razia Operasi Patuh Kapuas 2024 Kubu Raya Hari Ini ! Mulai 15 Juli 2024, Ada 14 Sasaran Operasi Patuh 2024 dari Korlantas Polri
Gara-gara Gaji Belum Dibayar Mandor, Pria Warga Pontianak Selatan Curi 35 Tiang Jaringan Telkom di Kubu Raya
Buruh Tani Kubu Raya Inisial SN Setubuhi Siswi SMA di Kebun Sawit ! Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polres Kubu Raya
Sujiwo Kecam Perusakan Makam di Yayasan Halim dan Bhakti Suci Kubu Raya. Apresiasi Gerak Cepat Polisi & Imbau Warga Tionghoa Tak Terprovokasi
1 Buah Granat Nanas Berhasil Dievakuasi dan Dimusnahkan Tim Jibom Polda Kalbar. Sebelumnya Ditemukan Warga Kubu Raya di Pergudangan Parit Sembin