Kasus Perusakan Makam Tionghoa di Sungai Raya Mulai Temukan Titik Terang, Dua Tersangka Ditetapkan oleh Polres Kubu Raya. Ini Modusnya

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Jumat, 19 Juli 2024 | 09:12 WIB
Kasus perusakan belasan makam Tionghoa di Komplek Pemakaman Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya telah menemukan titik terang.  Dua orang pria telah ditetapkan sebagai tersangka. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Kubu Raya)
Kasus perusakan belasan makam Tionghoa di Komplek Pemakaman Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya telah menemukan titik terang. Dua orang pria telah ditetapkan sebagai tersangka. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Kubu Raya)

KALIMANTANSATU.COM, KUBU RAYA - Kasus perusakan belasan makam di Komplek Pemakaman Tionghoa Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya mulai menemukan titik terang.

Dua orang pria telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Polres Kubu Raya menerima laporan perusakan makam Tionghoa di Pemakaman Yayasan Bhakti Suci pada Minggu 14 Juli 2024 sore WIB.

"Terdata 14 makam rusak sementara ini. Dari 3 yang ditangkap, dua orang ditetapkan tersangka. Pria inisial HF (42 tahun) dan IR (21 tahun)," ungkap Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade pada Kamis 18 Juli 2024.

Baca Juga: Sujiwo Kecam Perusakan Makam di Yayasan Halim dan Bhakti Suci Kubu Raya. Apresiasi Gerak Cepat Polisi & Imbau Warga Tionghoa Tak Terprovokasi

Saat menjalankan aksi, modus pelaku dilakukan dengan melakukan pembongkaran konstruksi makam.

Pelaku mencuri besi yang dijadikan bahan bangunan makam, selanjutnya dijual kepada pengepul.

“Dari pengecekan lokasi dan bukti sementara, besi yang menjadi bahan untuk mendirikan makam yang diambil oleh pelaku," jelasnya.

Kasus ini sedang tahap investigasi mendalam untuk mengetahui total jumlah makam yang dirusak tersangka dan apakah ada tersangka lain.

Baca Juga: 1 Buah Granat Nanas Berhasil Dievakuasi dan Dimusnahkan Tim Jibom Polda Kalbar. Sebelumnya Ditemukan Warga Kubu Raya di Pergudangan Parit Sembin

Termasuk motif apa saja yang telah membuat pelaku secara tidak moral merusak makam-makam Tionghoa yang ada di kecamatan Sungai Raya,” ungkapnya,

"Kerugian dari pengrusakan makam Tionghoa ini diperkirakan kurang lebih Rp200 juta. Kasus ini menjadi atensi Pak Kapolres. Kami akan koordinasi dengan pihak yayasan untuk mencegah kejadian ini tidak terulang kembali," tandasnya.

(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X