Pria Sambas Ditangkap di Kosan Karena Kasus Pengedaran Narkoba Jenis Sabu. Sejumlah Barang Bukti Diamankan Polres Sambas

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Senin, 11 November 2024 | 16:09 WIB
Seorang pria diduga pengedar narkoba jenis sabu ditangkap oleh Polres Sambas di rumah kosan wilayah Kecamatan Sambas pada Jumat 8 November 2024 malam WIB.  Pria berinisial S itu berusia 39 tahun, dan merupakan warga Kecamatan Sambas. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Sambas)
Seorang pria diduga pengedar narkoba jenis sabu ditangkap oleh Polres Sambas di rumah kosan wilayah Kecamatan Sambas pada Jumat 8 November 2024 malam WIB. Pria berinisial S itu berusia 39 tahun, dan merupakan warga Kecamatan Sambas. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Sambas)

KALIMANTANSATU.COM, SAMBAS - Polres Sambas gencar melakukan pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukumnya.

Terbaru, seorang pria diduga pengedar narkoba jenis sabu ditangkap di rumah kosan wilayah Kecamatan Sambas pada Jumat 8 November 2024 malam WIB.

Pria berinisial S itu berusia 39 tahun, dan merupakan warga Kecamatan Sambas.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasatres Narkoba Iptu Agus Tri Sumarsono mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa S sering mengedarkan sabu di daerah tersebut.

"Kami melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi, serta penangkapan tersangka," ungkap Iptu Agus Tri Sumarsono, Senin 11 November 2024.

Baca Juga: Seorang Wanita Sambas Ditangkap Kasus Narkoba Sabu, Segini Barang Bukti yang Diamankan Polres

Aparat kepolisian menemukan barang bukti lima paket plastik klip berisi butiran kristal putih di dalam kamar kos S.

Berat total kristal putih diduga narkotika jenis sabu itu 0,94 gram bruto.

Barang bukti diamankan dari S.
Barang bukti diamankan dari S. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Sambas)

"Petugas juga menyita barang bukti lain. Termasuk timbangan digital, uang tunai Rp 105.000 ( Seratus lima ribu rupiah ) serta beberapa barang pribadi milik tersangka seperti dompet, tas kecil, dan ponsel Samsung," paparnya.

Pascapenangkapan, S digelandang ke Mapolres Sambas untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

S disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Kabar Duka, Satu Mahasiswa UIN Maliki Malang Asal Pontianak Meninggal Dunia Terseret Ombak di Pantai Modangan

"Pihak kepolisian sedang melanjutkan proses penyelidikan, termasuk pemeriksaan barang bukti di Balai POM Pontianak dan penimbangan barang bukti di Pegadaian," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X