KALIMANTANSATU.COM, SANGGAU - Dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap oleh Polsek Entikong pada Sabtu 18 Januari 2025 sekitar jam 13.00 WIB.
Keduanya, diamankan di sebuah kos-kosan, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.
Pelaku merupakan warga Dusun Entikong berinisial HJ (37 tahun) dan warga Dusun Bakai II berinisial WNA (31 tahun).
Berdasarkan sumber dari Polres Sanggau, penangkapan berawal dari laporan masyarakat.
Penyelidikan intensif dilakukan hingga lokasi para pelaku terdeteksi.
“Setelah mengetahui lokasi akurat, saya bersama tim gabungan personel Polsek Entikong segera menuju lokasi untuk melakukan tindakan," ungkap Kapolsek Entikong Kompol Sapja pada Senin 20 Januari 2025.
Keduanya tak berkutik digrebeg di kosan Jalan Kuari, Desa Entikong.
Petugaspun langsung menggeledah dan menemukan sejumlah barang bukti.
"Ada 4 kantong plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,56 gram, satu kantong plastik bening berklip, dua dompet berwarna merah dan coklat, satu unit ponsel merek Tecno Spark, satu bungkus rokok Camel ungu, satu alat hisap atau bong, dan uang tunai sejumlah Rp1.334.000," papar Kompol Sapja.
Langsung Diamankan
Dari hasil interogasi awal, HJ mengaku narkotika jenis sabu itu merupakan milik WNA.
Petugas langsung mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti ke Mapolsek Entikong untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan mendalami lebih lanjut kasus ini untuk mengungkap potensi jaringan peredaran narkotika lainnya yang mungkin terlibat," tegas Sapja.
Baca Juga: Sudah Tanda Tangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat ! BTN Mulai Akuisisi Bank Victoria Syariah
Artikel Terkait
3 Fakta Terbaru Kasus Pencurian Rumah di Jaksel ! Terungkap Peran Pelaku yang Jadi Eksekutor hingga Penadah Barang Curian
Ini Kalender Akademik UT 2025 S1 atau Kaldik UT 2025 Terbaru Gaes ! Cek Kapan Pendaftaran Mahasiswa Baru UT RPL dan Non RPL
Begini Cara Masuk ASIK Website/Dashboard di Link https sehatindonesiaku kemkes go id auth login Gaes
Ini Perbedaan RPL dan Non RPL UT ! Sudah Mau Masuk Kalender Akademik UT 2025 Nih Gaes, Cari Tahu Infonya Yuk
Ini Cara Legalisir Ijazah UT Terbaru ! Bisa Lewat Online, Ketahui Juga Ketentuan Legalisir Ijazah UT Gaes
Sudah Tanda Tangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat ! BTN Mulai Akuisisi Bank Victoria Syariah
Bantu Penyelesaian Pembangunan Masjid Awwaluddin, Bupati Kubu Raya Terpilih Sujiwo Sumbang Rp100 Juta
Kembali Tegaskan Genjot Efisiensi, Presiden Prabowo Subianto : Pemerintah Telah Hasilkan Penghematan yang Cukup Besar
Resmikan 37 Proyek Listrik di 18 Provinsi, Presiden Prabowo Subianto : Kita Menuju Swasembada Energi
Polda Kalbar Amankan 36 Ton Lelong Senilai Rp7,3 Miliar ! Bagaimana Modus Importasi Ilegal Pakaian Bekas Tersebut ?