Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polsek Entikong ! Segini Jumlah Barang Bukti yang Diamankan

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Senin, 20 Januari 2025 | 19:58 WIB
Dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap oleh Polsek Entikong pada Sabtu 18 Januari 2025 sekitar jam 13.00 WIB. (Kalimantansatu.com/Dok. Polsek Entikong Polres Sanggau)
Dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap oleh Polsek Entikong pada Sabtu 18 Januari 2025 sekitar jam 13.00 WIB. (Kalimantansatu.com/Dok. Polsek Entikong Polres Sanggau)

Wilayah perbatasan, terang dia, memang rawan menjadi jalur peredaran narkotika.

"Perlu kerja sama solid antara masyarakat dan aparat penegak hukum," katanya.

Komitmen Berantas Narkoba dan Apresiasi Masyarakat

Polri khususnya Polsek Entikong, tambah Sapja, terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata, bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika.

"Penindakan ini sejalan dengan upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari narkoba,” ujar Kompol Sapja.

Ia memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus tersebut.

Sinergi antara masyarakat dan kepolisian memang sangat dibutuhkan.

"Kami sangat mengapresiasi laporan yang diberikan warga sehingga kami dapat bertindak cepat dan tepat," ucapnya.

“Masyarakat jangan ragu. Laporkan setiap informasi sekecil apa pun kepada kami. Bersama-sama, kita dapat memutus rantai peredaran narkotika di wilayah ini,” pungkasnya.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X