Hendak Nyabu Bareng Temannya, Pria Pontianak Ditangkap di Komplek Perumahan Sungai Kakap Kubu Raya. Begini Pengakuannya !

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Selasa, 21 Januari 2025 | 11:20 WIB
Ilustrasi narkoba. (Prod. Kalimantansatu.com via Pixabay Westfrisco)
Ilustrasi narkoba. (Prod. Kalimantansatu.com via Pixabay Westfrisco)

KALIMANTANSATU.COM, KUBU RAYA - Seorang pria Pontianak berinisial SH (25 tahun) ditangkap oleh Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya di di Jalan Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Kamis (16/1/2025) sekitar jam 18.30 WIB.

Dari penggeledahan, aparat kepolisian menemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu seberat 0,69 gram neto.

"Sabu itu disembunyikan di saku celana," ungkap Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade dalam keterangannya, Senin 20 Januari 2025.

Penangkapan SH, lanjut Aiptu Ade, berdasarkan laporan masyarakat.

Baca Juga: Polda Kalbar Amankan 36 Ton Lelong Senilai Rp7,3 Miliar ! Bagaimana Modus Importasi Ilegal Pakaian Bekas Tersebut ?

Berdasarkan informasi SH, sabu itu dibeli dari pria berinisial OJ di Kecamatan Pontianak Timur.

”Rencananya, sabu itu hendak digunakan bersama teman-temannya di salah satu komplek di Kecamatan Sungai Kakap,” 

SH juga mengaku telah mengonsumsi sabu sejak sebulan terakhir.

Saat ini, Polres Kubu Raya masih bekerja untuk menangkap pemilik sabu tersebut.

Sementara, SH diamankan di Rutan Polres Kubu Raya.

"Dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.

Baca Juga: Dua Pria Pelaku Pencurian Meteran Air Ditangkap Polres Kubu Raya, Segini Kerugian PDAM Kubu Raya

Silakan Melapor, Identitas di Rahasiakan

Polres Kubu Raya mengajak semua pihak untuk berperan aktif melindungi generasi muda dari ancaman narkoba demi masa depan yang lebih baik.

Aiptu Ade mengimbau masyarakat bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X