Pemuda Kubu Raya Ditangkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur. Ngaku Lakukan Aksi Bejat Sebanyak Dua Kali di Tempat Ini

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Jumat, 31 Januari 2025 | 21:42 WIB
Ilustrasi kekerasan terhadap anak (Kalimantansatu.com/Pixabay Geralt)
Ilustrasi kekerasan terhadap anak (Kalimantansatu.com/Pixabay Geralt)

KALIMANTANSATU.COM, KUBU RAYA - Seorang pemuda berinisial IO (21 tahun) dilaporkan ke pihak polisi seusai melakukan persetubuhan terhadap perempuan di bawah umur.

Perbuatan bejatnya terbongkar seusai korban menceritakan perbuatan IO kepada orang tuanya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan, orang tua korban yang mendengar cerita dari sang anak tidak terima dan mendatangi Polres Kubu Raya untuk membuat Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 13 / I /2025/SPKT.RESKRIM.POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR, Tanggal 24 Januari 2025.

Baca Juga: Kepergok, Dua Pencuri Kabel Gardu Listrik Diamuk Warga. Salah Satu Pelaku Residivis, Ini Penjelasan Polres Kubu Raya

”Setelah menerima laporan dari pihak orang tua korban pada hari Jumat (24/1) pagi, Tim PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan mendalam dan mengamankan pelaku di kediamannya pada pukul 11.48 WIB,” kata Ade, Jumat (31/1/2025) siang.

Ade menyebut, saat menjalani pemeriksaan, warga Kubu Raya itu mengakui perbuatannya dan kronologi persetubuhan tersebut terjadi dua kali pada awal bulan Januari 2025 di salah satu pantai di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

”Untuk memuluskan perbuatannya, OI menggunakan cara bujuk rayu terhadap korban dan saat ini OI sudah mendekam di Rutan Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut,”terang Ade.

Ade menghimbau pentingnya peningkatan pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak-anaknya agar terhindar dari para pelaku kejahatan terhadap anak.

Baca Juga: Pria Diduga ODGJ Mengamuk di Indomaret Raya Ambawang. Barang-barang Berantakan dan Pelaku Diamankan Polres Kubu Raya

”Kasus kejahatan anak merupakan kasus atensi dari Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo dan dalam hal ini kami dari Polres Kubu Raya terus melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan anak sebagai korban,” tegas Ade.

Terhadap pelaku ditetapkan selaku tersangka dan dijerat dengan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 Miliar.

(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Sumber: Polres Kubu Raya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X