Miliki Sabu 0,93 Gram, Warga Desa Rasau Jaya Umum Ditangkap Polres Kubu Raya

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Rabu, 4 Juni 2025 | 10:33 WIB
Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menangkap seorang pria berinisial MT (41 tahun).  Ia diamankan setelah menguasai narkotika jenis sabu seberat 0,93 gram. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Kubu Raya)
Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menangkap seorang pria berinisial MT (41 tahun). Ia diamankan setelah menguasai narkotika jenis sabu seberat 0,93 gram. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Kubu Raya)

KALIMANTANSATU.COM, KUBU RAYA - Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menangkap seorang pria berinisial MT (41 tahun).

Ia diamankan setelah menguasai narkotika jenis sabu seberat 0,93 gram.

MT adalah warga Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengungkapkan, oenangkapan terhadap MT dilakukan pada hari Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.

Lokasinya di Jalan Rasau Jaya Dua, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.

Aiptu Ade bilang, penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi dari masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.

Baca Juga: Penyebab Kebakaran Gudang Penyimpanan Barang Sungai Kakap Diungkap Polres Kubu Raya

“Tim kami melakukan pengintaian terhadap pelaku yang diketahui melintas menggunakan sepeda motor. Setelah memastikan target, Tim Labubu langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan badan terhadap pelaku,” ungkap Aiptu Ade dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/6/2025).

Saat penggeledahan disaksikan oleh warga setempat.

Petugas menemukan satu plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga sabu di saku celana sebelah kanan pelaku.

Barang bukti kemudian diamankan dan dilakukan penimbangan dengan hasil berat kotor 0,93 gram.

MT beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kubu Raya untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Dari hasil penyidikan, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari wilayah Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, dan rencananya akan diedarkan kembali untuk memperoleh keuntungan,” tegas Ade.

Baca Juga: Ngaku Sudah 6 Kali Curi Alat Panen Kelapa Sawit di PT Mitra Aneka Rezeki, DY Ditangkap Unit Reskrim Polsek Teluk Pakedai Kubu Raya

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X