KALIMANTANSATU.COM, KUBU RAYA - Satreskrim Polsek Batu Ampar Polres Kubu Raya mengamankan dua pelaku spesialis pencurian sarang burung walet di Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya.
Spesialis pencurian sarang walet ini berinisial, HA (34 tahun) dan RI (32 tahun).
Kedua warga Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya ini ditangkap secara terpisah oleh petugas.
Sebelumnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Batu Ampar pada Senin 25 Maret 2024 lalu.
Akibat kasus pencurian sarang burung walet, korban mengalami kerugian Rp54 juta.
Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan HA yang bersembunyi di pondok pakan ikan tanpa perlawanan pada Selasa 26 Maret 2024 pukul 23.00 WIB.
Dari tangan HA, petugas mengamankan barang bukti berupa alat untuk memanen sarang walet.
Dari hasil introgasi singkat, petugas melanjutkan perburuannya kepada RI.
Petugas berhasil menghentikan pelarian RI yang ditangkap pada saat hendak menuju Rasau Jaya melalui pelabuhan Kecamatan Batu Ampar pada Rabu 27 Maret 2024 jam 06.30 WIB.
Dari tangan pelaku RI, petugas mengamankan sarang burung walet yang dibungkus dengan kantong hitamm
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Batu Ampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Batu Ampar IPDA Fahri Ahmad mengatakan, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pencurian.
Cara kedua pelaku masuk ke dalam rumah walet, terang Kapolsek, dengan membuat lubang pada dinding sisi kiri rumah.